BOGORONLINE.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menerima audiensi massa aksi Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (2/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, DPRD menerima sejumlah tuntutan mahasiswa yang menyoroti dugaan penyalahgunaan aset daerah, persoalan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, dugaan gratifikasi, hingga kebijakan transportasi publik.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan dirinya menerima aspirasi tersebut atas penugasan langsung dari Ketua DPRD Kota Bogor. Seluruh masukan yang disampaikan mahasiswa, kata dia, akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah dugaan penyalahgunaan aset pemerintah berupa kendaraan dinas yang disebut digunakan oleh pihak sipil maupun organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat.
Menurut Sugeng, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah sederhana karena menyangkut tata kelola pemerintahan dan penggunaan aset negara.
“Tindakan penyalahgunaan kewenangan terkait mobil mahal itu sangat mendasar. Kelihatannya sederhana, tapi di sana ada hubungan yang intens. Tugas LSM atau ormas itu sebetulnya memberdayakan masyarakat, bukan mengambil keuntungan dari posisinya demi kepentingan pribadi dengan menggunakan sumber daya pemerintah. Kalaupun ada hubungan kerja sama, harus jelas dasarnya apa. Ini menyangkut soal tata kelola, atau jangan-jangan pemerintah takut dengan LSM,” ujar Sugeng usai audiensi.
Ia menilai, apabila benar terdapat penggunaan fasilitas pemerintah oleh pihak di luar ketentuan, maka kondisi tersebut harus segera diklarifikasi. Menurutnya, seluruh bentuk kerja sama yang melibatkan aset daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sugeng juga mengingatkan agar instansi pemerintah tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu apabila tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan aset negara, kata dia, harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan prinsip akuntabilitas.
Selain isu aset daerah, mahasiswa turut menyampaikan dugaan pengondisian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta dugaan praktik gratifikasi. Menanggapi hal itu, Sugeng meminta FMR Bogor Raya menyerahkan data yang lebih lengkap agar dapat ditindaklanjuti secara objektif.
“Mengenai masalah pokir dan dugaan gratifikasi, saya secara pribadi belum terlalu paham data detailnya. Karena itu, saya meminta kepada rekan-rekan mahasiswa untuk memberikan data yang lebih rinci, kalau perlu tunjuk hidung dengan fakta di lapangan. Saya tidak pernah khawatir untuk membuka dan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib jika memang terbukti ada tindakan melanggar hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sugeng juga menyoroti persoalan transportasi publik di Kota Bogor, terutama terkait operasional angkutan kota (angkot) dan layanan Biskita. Menurutnya, kebijakan transportasi seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, pengusaha angkot, dan para sopir.
Ia mengaku memperoleh informasi yang menunjukkan adanya dugaan keuntungan dari sistem transportasi saat ini lebih banyak dinikmati pihak ketiga dibandingkan pelaku transportasi lokal.
“Prinsip saya sebagai wakil rakyat, kebijakan pemerintah yang pertama kali harus berdampak positif itu untuk masyarakat, pengusaha angkot, dan sopir angkot, bukan kepada pihak lain. Sebagai wakil rakyat, saya tidak pernah khawatir untuk berbeda pendapat dengan pemerintah demi membela kepentingan publik. Namun kembali lagi, kami butuh pendalaman lebih lanjut, karena tanpa data yang kuat tentu sulit untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi tersebut, Sugeng memastikan DPRD Kota Bogor akan melakukan pendalaman terhadap seluruh laporan yang diterima. Komisi I DPRD juga berencana memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor guna meminta klarifikasi.
Menurut Sugeng, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





