BOGORONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan seorang mahasiswi berinisial SSA (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus tersebut terungkap setelah ditemukannya jasad seorang bayi di Jalan Tanah Sewa, RT 05/RW 03, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tertanggal 23 Juli 2026.
Mewakili Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKBP Ari Trestiawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan penemuan jasad bayi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Identifikasi dan Tim Operasional Satreskrim langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku,” ungkap AKBP Ari Trestiawan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial SSA. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Menurut keterangan penyidik, SSA mengaku mulai hamil setelah menjalin hubungan dengan kekasihnya sekitar Oktober 2025. Namun, ia baru mengetahui kehamilannya pada April 2026 dan memilih menyembunyikan kondisi tersebut karena merasa malu serta takut diketahui keluarganya.
AKBP Ari menjelaskan, pada Minggu (19/7/2026) malam, tersangka mulai merasakan kontraksi. Keesokan harinya, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, ia tetap berangkat ke Jakarta menggunakan sepeda motor.
Sekitar pukul 15.00 WIB, kontraksi kembali terjadi saat tersangka berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia kemudian memasuki toilet umum dan melahirkan seorang bayi perempuan tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mengira bayi yang dilahirkannya telah meninggal dunia karena tidak menangis setelah dilahirkan. Bayi bersama plasenta kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel hitam dan dibawa pulang ke Bogor menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Setibanya di rumah sekitar pukul 20.00 WIB, tas yang berisi jasad bayi tersebut disimpan di dalam lemari pakaian.
Dua hari kemudian, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka membawa tas tersebut ke rumah pamannya dan meletakkannya di atas tumpukan kardus yang akan digunakan untuk pindahan.
Tersangka mengaku sempat berniat menguburkan jasad bayi tersebut pada sore hari. Namun rencana itu batal dilakukan karena masih mengurus sepeda motornya yang hilang.
Pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, pemilik rumah mencium bau tidak sedap yang berasal dari tas tersebut. Setelah dibuka oleh salah seorang anggota keluarga karena merasa tas itu bukan miliknya, ditemukan jasad bayi di dalamnya dalam kondisi telah meninggal dunia. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga motif perbuatan tersebut karena tersangka berusaha menutupi kehamilannya akibat rasa malu dan takut diketahui oleh keluarganya.
Atas perbuatannya, SSA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan anak oleh ibu kandung pada saat atau tidak lama setelah persalinan karena takut kelahiran anak diketahui orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bogor Kota sejak 25 Juli 2026. Penyidik juga tengah menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ari Trestiawan mengimbau para orang tua agar meningkatkan perhatian dan komunikasi dengan anak, khususnya remaja perempuan.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih terbuka dalam berkomunikasi dengan anak, memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, bahaya pergaulan berisiko, serta menanamkan nilai-nilai moral dan agama sejak dini. Dukungan keluarga menjadi salah satu kunci agar anak tidak menghadapi persoalan seorang diri,” pungkasnya.





