BOGORONLINE.com – Pemilik lahan yang berlokasi di blok 025 Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor protes keras ketika seunit alat berat suruhan Sentul City tiba-tiba merusak pekarangan mereka.
Tidak hanya di Tamansari, konflik agraria juga masih terus terjadi di kawasan Hambalang, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang Kabupaten Bogor.
“Tanpa izin, mereka (Sentul City,red) memasuki pekarangan kami bahkan menggali tanah kami. Bagian depan mengalami kerusakan,” kata pemilik kawasan Palm Boko, Ozy Sudiro, Kamis (17/09/2026).
Kegiatan tersebut, kata Ozy, sudah berlangsung sejak hari Selasa tanggal 15 September 2026. Meski sudah diprotes, aktivitas tersebut tetap dilakukan dengan alat berat dan sejumlah pekerja.
“Hari pertama kami sempat protes dan menghentikan kegiatan mereka, dengan menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan secara sah. Sehari berhenti, sekarang mulai lagi,” tandas Ozy yang memiliki usaha resort tak jauh dari kediaman Presiden RI Prabowo Subianto itu.
Menurutnya, lahan tersebut dibeli dari pensiunan polisi bernama Bapak Damanik sejak 1990 an silam secara sah. Sejak lama, tidak pernah ada persoalan. Dirinya telah menguasakan pengelolaan lahan kepada saudara Pepen dan rekan-rekan sejak 2012 yang diketahui oleh perangkat desa setempat dan merupakan penduduk asli kawasan tersebut.
“Lahan kami bersebelahan dengan kawasan milik Bapak Prabowo Subianto. Jika lahan kami masuk floting Sentul City, maka lahan pak presiden juga masuk, karena dulunya satu hamparan,” tandasnya.
Ia meminta pihak Sentul City segera menghentikan kegiatan cut n fill dengan alat berat di pekarangan lahan miliknya. Ia juga mengaku tidak bisa mengadukan nasib ke para perangkat desa, karena diduga telah terafiliasi dengan Sentul City.
“Kami akan tempuh jalur hukum. Saya berencana membuat laporan di Polda Jabar jika pihak Sentul City terus berlaku arogan seperti ini,” paparnya.
Kuasa hukum Ozy Sudiro, Damai Hari Lubis alias DHL meminta pihak Sentul City tidak serta merta mengklaim bahkan merusak pekarangan orang lain tanpa konfirmasi.
“Ada perbuatan hukum yang telah terjadi. Seharusnya ada upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada klien kami atau kuasanya. Untuk itu kami layangkan somasi agar bisa bertemu pihak Sentul City atau tim legalnya. Jika dirasa ada yang perlu diperiksa secara seksama, silahkan ke pengadilan dulu, sebab hingga saat ini Indonesia masih negara hukum,” kata DHL.
Saat dikonfirmasi, tim legal Sentul City, Farhan mengaku siap berdiskusi dengan pihak yang merasa dirugikan.
“Kami akan sangat terbuka kepada saudara Ozy atau kuasa hukumnya untuk berkomunikasi dan berdiskusi terkait persoalan tersebut. Kami juga telah memiliki kelengkapan berkas atas dasar penyelesaian bersama para pihak sejak lalu,” kata Farhan.
Farhan bahkan meminta kuasa hukum Ozy Sudiro untuk hadir ke kantornya di Sentul City. “Tinggal datang saja kepada kami, bisa saling kroscek data. Jika ada situasi tertentu, maka kami bisa merekomendasikan penyelesaian ke Management Sentul City,” urai Farhan. (*)





