Kejari Kota Bogor Gencarkan Kampanye Antikorupsi di Perumda Tirta Pakuan, Fokus Cegah Penyimpangan Anggaran

BOGORONLINE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menggelar kampanye antikorupsi dan penyuluhan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rabu (5/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Perumda Tirta Pakuan, Sukasari, ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai mitigasi risiko di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD).

Kegiatan dibuka oleh Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gusniawan, dan diikuti jajaran manajemen perusahaan.

Kasubsi I Intelijen Kejari Kota Bogor, M. Ahega Wikantra, mengatakan kampanye antikorupsi merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya di instansi yang mengelola keuangan negara maupun daerah.

Perumda Tirta Pakuan dipilih sebagai lokasi penyuluhan karena berstatus sebagai BUMD yang mengelola keuangan daerah, sehingga upaya pengawasan dan pencegahan menjadi aspek penting dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik.

“Kegiatan hari ini kami laksanakan dalam rangka kampanye antikorupsi, yang merupakan salah satu tugas serta kewenangan dari Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Tujuannya adalah menanggulangi serta mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi,” ujar Ahega.

Dalam penyuluhan tersebut, tim Kejari Kota Bogor memaparkan berbagai potensi pelanggaran yang dapat terjadi dalam operasional BUMD, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan.

Selain itu, peserta juga mendapat pemahaman mengenai pentingnya menyusun mitigasi risiko pada setiap tahapan pekerjaan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan.

Ahega menambahkan, Kejari Kota Bogor siap memperkuat sinergi dengan Perumda Tirta Pakuan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) maupun Bidang Intelijen. Pendampingan tersebut diarahkan untuk mengawal pelaksanaan program strategis perusahaan, terutama yang memiliki nilai anggaran besar, sekaligus mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

Sementara itu, Direktur Operasional Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Dani Rakhmawan, mengapresiasi penyuluhan hukum yang diberikan Kejari Kota Bogor. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada jajaran manajemen mengenai langkah-langkah pencegahan risiko dalam pelaksanaan program perusahaan.

“Hal penting yang kami catat adalah kemampuan untuk menggali potensi AGHT. Dari potensi tersebut, kami menyusun matriks mitigasi risiko untuk memetakan hal-hal apa saja yang mungkin terjadi beserta langkah penanganannya,” tutur Dani.

Sebagai tindak lanjut, Perumda Tirta Pakuan akan terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejari Kota Bogor dalam pelaksanaan berbagai program kerja perusahaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta menerapkan prinsip tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *