BOGORONLINE.com – Pekerjaan pemasangan tiang penopang dan jaringan kabel udara internet di wilayah Kelurahan Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, menuai kritik. Aktivitas tersebut diduga belum mengantongi izin dan dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 115 Tahun 2022 tentang penataan kabel jaringan internet.
Anggota Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan Ranggamekar, Muhamad Hanafi, menyatakan keberatan terhadap pemasangan jaringan kabel udara tersebut. Ia menilai keberadaan tiang dan kabel baru berpotensi menambah kesemrawutan jaringan utilitas di wilayah permukiman.
“Saya selaku anggota Posbakum Kelurahan Rangga Mekar, merasa keberatan terkait pekerjaan pemasangan kabel internet melalui udara, karena ini akan menambah semrawut. Satu sisi Pemkot Bogor saat ini sedang gencar menertibkan kabel-kabel yang mengganggu kenyamanan dan pemandangan tersebut, eh ini malah seenaknya masang tiang dan jaringan baru,” kata Hanafi, belum lama ini.
Menurut Hanafi, pemasangan tiang dan kabel jaringan internet seharusnya dilakukan setelah memenuhi ketentuan perizinan serta berkoordinasi dengan pihak lingkungan setempat.
Ia juga menduga pekerjaan tersebut belum memiliki izin lingkungan. Menurutnya, pemasangan jaringan internet yang memanfaatkan ruang publik, ruang milik jalan, maupun melintasi lahan warga perlu mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.
“Iya ini diduga juga ngga ada izin, berdasarkan ketentuan umum dan pedoman aturan pemasangan tiang internet di permukiman, aktivitas ini menyangkut pemanfaatan ruang publik, ruang milik jalan, atau melintasi lahan warga yang memerlukan persetujuan para pihak terkait,” tegasnya.
Lurah Ranggamekar, Amir Santoso, membenarkan adanya aktivitas pemasangan tiang penopang dan jaringan kabel udara internet di wilayahnya.
Amir mengatakan, hingga saat ini pihak kelurahan belum menerima laporan maupun kedatangan pihak provider terkait rencana pemasangan jaringan tersebut.
“Benar, malam ini di wilayah Kelurahan Ranggamekar ada aktivitas pekerjaan pemasangan tiang penopang dan jaringan kabel udara internet. Sampai saat ini, saya belum menerima adanya laporan atau kedatangan pihak provider terkait ke kantor kelurahan, yang intinya ini belum berizin. Saya mengacu pada Perwali 115/2022 tentang Poin Utama Penataan Kabel Jaringan Internet itu saja, Kang,” ujar Amir.
Ia menambahkan, pihak kelurahan dan pengurus lingkungan perlu mengetahui rencana pemasangan jaringan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan keberatan dari masyarakat.
Menurut Amir, provider juga perlu memenuhi legalitas dan persyaratan teknis sesuai aturan pemerintah daerah. Pihak kelurahan, kata dia, akan melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersebut.
“Sementara ini, pihak Kelurahan akan melakukan monitoring dan akan memberikan teguran apabila memang melanggar dan tidak sesuai peraturan tertulis, setidaknya menghentikan pengerjaannya dulu,” tandasnya.

Persoalan pemasangan jaringan kabel internet di Ranggamekar menjadi perhatian karena Pemkot Bogor tengah menjalankan program penataan utilitas jaringan udara di sejumlah ruas jalan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, sebelumnya menegaskan komitmen Pemkot Bogor dalam menata wajah kota melalui penertiban dan penataan jaringan kabel udara.
Pernyataan itu disampaikan Dedie setelah melakukan pemotongan kabel udara di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di kawasan Taman Peranginan, Kota Bogor, Senin (30/3/2026).
“Ini bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk menata Kota Bogor supaya lebih ASRI, yaitu Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Salah satunya yang disampaikan dalam arahan Pak Presiden selain penataan billboard dan videotron, beliau sampaikan juga penataan kabel atas,” ujar Dedie.
Pemkot Bogor telah bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) sejak 2022 dalam program penurunan kabel udara.
Dedie menyebut, kerja sama tersebut telah menurunkan hampir 16 kilometer kabel udara dengan melibatkan sejumlah provider dan operator telekomunikasi.
“Alhamdulillah sejak tahun 2022 kita sudah menurunkan hampir 16 kilometer kabel udara. Tahun ini ada target total 32 kilometer, namun pelaksanaannya kita prioritaskan sekitar 10 sampai 15 kilometer,” jelasnya.
Menurut Dedie, penataan kabel udara tersebut dibagi menjadi enam segmen dan dilaksanakan secara bertahap. Untuk penataan di Jalan Sudirman, Pemkot Bogor harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi karena ruas jalan tersebut berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ada enam segmen jalur ya, dan untuk jalan ini koordinasinya cukup lama karena ini jalan provinsi, sehingga kami harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi dan alhamdulillah sudah keluar,” katanya.
Penataan jaringan kabel udara selanjutnya akan dilakukan di sejumlah ruas jalan lain, di antaranya Jalan Saleh Bustaman, Jalan Siliwangi, hingga Jalan Saleh Danasasmita.
“Ini bagian dari komitmen kita untuk terus menata Bogor lebih baik lagi,” tegas Dedie.
Program tersebut diharapkan dapat memperbaiki estetika kawasan, sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.





