BogorOnline.com — Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Bogor, H Ahmad Irfan, didesak mundur oleh para pengurus dan anggotanya. Sejumlah isu persoalan terkait tata kelola organisasi, kepemimpinan, hingga pengelolaan keuangan menjadi dasar mosi tidak percaya di kalangan pengurus dan anggotanya.
Persoalan yang menjadi sorotan antara lain dugaan tidak dilaksanakannya Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) secara tahunan, dugaan tidak dijalankannya amanat Konferensi Cabang, dugaan pemberhentian atau pengeluaran pengurus secara sepihak, serta dugaan ketidakjelasan penggunaan dana organisasi.
Sorotan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) GP Ansor.
Pengurus Cabang GP Ansor Kota Bogor, Yusuf Rusmana, merincikan beberapa persoalan krusial di tubuh GP Ansor Kota Bogor, antara lain;
Muskercab
Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan tidak dilaksanakannya Muskercab sesuai ketentuan organisasi.
Dalam PRT GP Ansor Pasal 61 ayat (1) disebutkan bahwa Musyawarah Kerja Cabang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang setiap tahun.
Muskercab menjadi forum penting untuk mengevaluasi program kerja, menyusun agenda organisasi, sekaligus memperkuat konsolidasi dan koordinasi antarpengurus.
Karena itu, apabila Muskercab belum dilaksanakan sesuai ketentuan, diperlukan penjelasan dari PC GP Ansor Kota Bogor mengenai pelaksanaan forum tersebut, termasuk waktu pelaksanaan, peserta yang hadir, serta hasil keputusan yang dihasilkan.
Klarifikasi dinilai penting agar tidak muncul spekulasi di tengah kader dan pengurus.
Amanat Konferensi Cabang
Persoalan lain berkaitan dengan dugaan tidak dijalankannya sejumlah amanat Konferensi Cabang.
PRT GP Ansor Pasal 40 huruf a mengatur bahwa Pimpinan Cabang wajib menjalankan keputusan Konferensi Cabang dan Musyawarah Kerja Cabang.
Keputusan Konferensi Cabang merupakan hasil forum organisasi yang menjadi pedoman bagi kepengurusan di tingkat cabang. Karena itu, pelaksanaannya perlu dapat dipertanggungjawabkan secara organisatoris.
Dugaan adanya keputusan atau amanat konferensi yang belum dijalankan perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi agar kader memperoleh kejelasan mengenai program, kebijakan, dan keputusan yang telah disepakati.
Dugaan Pemberhentian Pengurus Secara Sepihak
Sorotan berikutnya menyangkut dugaan pemberhentian atau pengeluaran sejumlah pengurus secara sepihak.
Tindakan tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa melalui proses pembinaan, teguran tertulis, maupun mekanisme klarifikasi yang dinilai transparan.
Jika dugaan tersebut benar, persoalan itu berpotensi menimbulkan keresahan dan memperbesar konflik internal organisasi.
Ketentuan PRT BAB III Pasal 15 dapat menjadi salah satu rujukan dalam melihat mekanisme perubahan, pemberhentian, atau pengeluaran pengurus.
Setiap keputusan terhadap pengurus idealnya didasarkan pada aturan organisasi, alasan yang jelas, serta memberikan ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi.
Mekanisme musyawarah, pembinaan, komunikasi, dan tabayun menjadi penting agar penyelesaian persoalan internal tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Penggunaan Dana Organisasi
Selain tata kelola kepengurusan, persoalan keuangan organisasi juga menjadi sorotan.
Salah satunya terkait dana yang disebut-sebut berasal dari Polresta dan diperuntukkan bagi pengadaan seragam pengurus GP Ansor. Namun, penggunaan dana tersebut disebut belum mendapatkan penjelasan secara terbuka kepada pengurus maupun pihak yang berkepentingan.
PRT GP Ansor Pasal 72 ayat (3) menyebutkan bahwa kekayaan GP Ansor hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan dan kemanfaatan GP Ansor dan/atau perangkat organisasinya.
Atas dasar itu, penerimaan dan penggunaan dana organisasi semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Pertanggungjawaban tersebut dapat mencakup jumlah dana yang diterima, waktu penerimaan, peruntukan dana, bukti transaksi, realisasi pengadaan, hingga sisa dana apabila masih tersedia.
Terkait dugaan ketidakjelasan dana pengadaan seragam tersebut, diperlukan klarifikasi dari pihak yang menerima atau mengelola dana agar tidak menimbulkan prasangka maupun kesalahpahaman di lingkungan organisasi.
Dorong Klarifikasi dan Pemeriksaan Internal
Sejumlah persoalan tersebut dinilai perlu diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain meminta penjelasan resmi dari PC GP Ansor Kota Bogor, memastikan pelaksanaan Muskercab sesuai ketentuan, mengevaluasi pelaksanaan keputusan Konferensi Cabang, serta menelaah proses pemberhentian atau pengeluaran pengurus.
Selain itu, transparansi mengenai penerimaan dan penggunaan keuangan organisasi juga dinilai penting. Apabila diperlukan, pemeriksaan internal dapat dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai aturan.
Penyelesaian melalui musyawarah, tabayun, dan mekanisme organisasi diharapkan dapat menjadi jalan keluar atas persoalan tersebut.
Sorotan terhadap tata kelola internal hendaknya tidak semata-mata dipandang sebagai upaya melemahkan organisasi. Sebaliknya, transparansi dan akuntabilitas dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan serta marwah PC GP Ansor Kota Bogor.
“Sebagai organisasi kader, GP Ansor menjunjung nilai kebersamaan, kedisiplinan, tanggung jawab, dan pengabdian. Karena itu, setiap kebijakan dan keputusan pimpinan penting untuk dapat dipertanggungjawabkan secara organisatoris, administratif, dan moral,” ungkap Wakil Ketua PC GP Ansor Kota Bogor, Yusuf Rusmana.
(Amul)





