Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Bogor Fokus Perkuat Pelayanan Publik

BOGORONLINE.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu (30/9/2026).

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Kota Bogor atas kerja sama dan komitmen dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 hingga dapat diselesaikan untuk persetujuan bersama.

Dedie Rachim mengatakan, perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah yang dilakukan untuk menyesuaikan dinamika fiskal sekaligus memastikan program prioritas pemerintah daerah tetap berjalan.

“Perubahan APBD ini disusun untuk merespons dinamika fiskal daerah dengan tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi anggaran. Penyesuaian dilakukan secara cermat dan realistis agar anggaran dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat dan mempercepat pencapaian target pembangunan,” kata Dedie Rachim.

Menurutnya, perubahan APBD 2026 antara lain mempertimbangkan penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, dinamika Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer, serta peningkatan kebutuhan belanja untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan target pembangunan daerah.

Dedie Rachim menjelaskan, arah belanja dalam perubahan APBD 2026 difokuskan pada sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Di sektor kesehatan, anggaran diarahkan untuk penguatan pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk pembangunan dan pengadaan alat kesehatan. Sementara pada sektor infrastruktur dasar, belanja diarahkan untuk pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan, drainase, fasilitas umum, penerangan jalan, taman, hingga sarana olahraga.

“Yang paling penting adalah bagaimana perubahan anggaran ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, penguatan pelayanan dasar, infrastruktur, kesehatan, lingkungan dan persampahan menjadi bagian yang harus terus kita dorong,” ujar Dedie Rachim.

Pada sektor lingkungan dan persampahan, Pemkot Bogor juga mengarahkan belanja untuk mendukung pengelolaan sampah, termasuk penyediaan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik serta pengadaan peralatan pemadam kebakaran.

Selain itu, Pemkot Bogor memastikan pengalokasian anggaran tetap memperhatikan ketentuan mandatory spending atau belanja wajib yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Dalam perubahan APBD 2026, alokasi untuk urusan pendidikan, infrastruktur pelayanan publik, dan kesehatan telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Dedie Rachim menegaskan, penyusunan perubahan APBD tidak hanya berorientasi pada penyesuaian struktur pendapatan dan belanja, tetapi juga memastikan kemampuan fiskal daerah digunakan secara optimal untuk mendukung prioritas pembangunan.

“Prinsipnya, setiap rupiah dalam anggaran harus dikelola secara efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin anggaran benar-benar hadir dalam bentuk pelayanan dan program yang dirasakan masyarakat,” katanya.

Setelah persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Dedie Rachim juga menyampaikan apresiasi kepada Sekretaris DPRD Kota Bogor, Boris Derurasman yang memasuki masa purna tugas per 1 Oktober 2026.

Dedie Rachim menyampaikan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian Boris dalam memfasilitasi pelaksanaan tugas-tugas DPRD Kota Bogor serta pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *