bogorOnline.com-KLAPANUNGGAL
Kerinduan warga Kampung Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor akan akses jalan yang lebih aman dan nyaman kini mulai terwujud. Resmi memulai pengerjaan rekonstruksi jembatan desa yang terletak di wilayah RT 008/RW 004.
Jembatan bernilai strategis bagi mobilitas warga ini direncanakan memiliki ukuran panjang 6 meter dan lebar 5 meter. Pembangunannya bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) khusus akselerasi pembangunan perdesaan.
Dalam pelaksanaannya, pengerjaan proyek ini mengusung semangat gotong royong. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bekerja baham-membahu bersama warga setempat, dengan target waktu penyelesaian selama 65 hari.
Atas hadirnya dukungan tersebut, Kepala Desa Bojong, Ade Nurdiana, menyampaikan apresiasi mendalam dan rasa terima kasihnya kepada Bupati Bogor.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Bogor atas bantuan dan perhatian yang diberikan kepada Desa Bojong. Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan warga. Kami berharap pembangunan jembatan ini dapat memberikan manfaat dan meningkatkan akses serta aktivitas masyarakat,” ungkapnya saat di temui bogorOnline.com di Bojong Senin (12/10/26).
Ade mengutarakan, bahwa Pemdes Bojong senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan warga, dengan tetap menjunjung tinggi kualitas serta transparansi pengelolaan anggaran.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menjaga dan merawat hasil pembangunan ini agar keberadaannya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan menjaga hasil pembangunan ini. Mudah-mudahan jembatan yang dibangun dapat digunakan dengan baik dan memberikan manfaat untuk masyarakat dalam jangka panjang,” imbaunya.
Melalui rekonstruksi jembatan ini, aksesibilitas warga Kampung Bojong dan sekitarnya diharapkan tidak hanya makin aman, tetapi juga mampu menggerakkan roda perekonomian serta mempererat interaksi sosial antarwarga.(rul)





