BOGORONLINE.com – Dua restoran besar di Kota Bogor, Kentucky Fried Chicken (KFC) Pajajaran dan Gumati Paledang, mendapat tanda pengawasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor. Kedua usaha kuliner tersebut diketahui belum melunasi kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman tahun 2025.
Stiker kuning bertuliskan “Dalam Pengawasan” dipasang sejak 12 Agustus 2025 di area depan restoran. Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, menegaskan tindakan ini sebagai bentuk pengawasan atas kewajiban pajak daerah yang belum disetorkan.
“Peringatan sudah kami tempel sejak 12 Agustus 2025. Selama belum ada pelunasan, plang tidak boleh dicabut. Kalau tujuh hari sudah bayar, plang akan dicopot,” ungkap Deni, Jumat (5/9/2025).
Menurut Deni, hingga kini pihak KFC maupun Gumati belum melunasi kewajibannya. Ia menyebut pembayaran untuk KFC ditangani langsung oleh kantor pusat.
Bapenda masih mengedepankan langkah persuasif. Namun, jika dalam tujuh hari tidak ada pelunasan, tindakan tegas sesuai peraturan dapat dilakukan. Ancaman pidana juga tercantum dalam papan pengawasan, mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pasal 232 KUHP ayat (1) yang menyebutkan perusakan atau penggagalan penyegelan dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan.
Besaran tunggakan tidak dijelaskan, karena sistem pajak restoran menggunakan metode self assessment yang dihitung langsung oleh pengusaha.
Pihak operasional Gumati Paledang enggan berkomentar dan menyatakan keputusan ada di kantor pusat Sentul, Kabupaten Bogor. Hingga berita ini diturunkan, manajemen KFC maupun Gumati belum memberikan keterangan resmi.





