Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar, Puluhan Tersangka Diamankan

BOGORONLINE.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan September 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 33 tersangka dari berbagai usia dan latar belakang berhasil diamankan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai 2 Mapolresta Bogor Kota, pada Rabu (1/10/2025).

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh anggota di lapangan dan menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Bogor,” tegas AKP Ali Jupri.

Dari total 28 laporan polisi yang berhasil diungkap, Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar yang terdiri dari:

  • Sabu-sabu: ± 569,42 gram

  • Tembakau sintetis: ± 1.650 gram

  • Ganja: ± 522 gram

  • Obat keras tertentu dan psikotropika: ± 51.092 butir

“Jumlah barang bukti ini sangat berbahaya jika sampai beredar di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda,” ujarnya.

Berikut rincian kasus berdasarkan jenis narkoba dan jumlah tersangka:

  • Kasus sabu-sabu: 7 laporan polisi, 8 tersangka (usia 18–37 tahun), termasuk seorang residivis

  • Kasus tembakau sintetis: 10 laporan polisi, 12 tersangka (usia 20–31 tahun)

  • Kasus ganja: 1 laporan polisi, 1 tersangka (usia 26 tahun)

  • Kasus psikotropika dan obat keras tertentu: 10 laporan polisi, 12 tersangka (usia 19–31 tahun)

Seluruh tersangka narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111, 112, 113, dan 114, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Sementara untuk tersangka yang terlibat peredaran obat keras tertentu, dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk Pasal 435 dan 436, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

AKP Ali Jupri menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas operasi guna menekan angka peredaran narkoba di Kota Bogor. Ia juga mengajak peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba untuk merusak masa depan generasi bangsa. Masyarakat kami ajak untuk turut serta dalam upaya pemberantasan ini,” tandasnya.

Pengungkapan besar ini menunjukkan komitmen Polresta Bogor Kota dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *