Gara-gara Membatalkan Pemenang Lelang Disdik Kabupaten Bogor Mau Dilaporkan ke KPPU

Cibinong – bogoronline.com – Kasus pembatalan pemenang lelang proyek pengadaan meubelair, untuk melengkapi fasilitas puluhan SDN di enam kecamatan, bukti kecerobohan tim teknis Dinas Pendidikan.

“Pembatalan pemenang lelang memang diatur dalam Perpres Nomor 4 tahun 2015, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, namun umumnya pembatalan itu disebabkan tidak adanya anggaran,”kata anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ade Senjaya,

Menurut Ade, kalau pun ada kesalahan teknis gambar, pembatalan dilakukan diawal atau pada saat memasuki tahapan pelelangan, bukan setelah panitia menetapkan pemenang.

Ade pun menyarankan, pemenang untuk minta penjelasan kepada Dinas Pendidikan, selaku pengguna anggaran, apa yang menjadi dasar penetapan pemenang dianulir. “Pengguna anggaran harus memberikan penjelasan yang tidak ngambang. Nah, kalau kesalahan ada dibagian teknis harus dijelaskan secara gamblang, kenapa perubahan spek terjadi ketika pemenang diumumkan,” ungkapnya.

Direktur CV. Alga Pena Sejahtera A. Saeful Bakhri bersikukuh, tidak menerima keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang membatalkan perusahaanya sebagai pemenang.

“Alasan pembatalan pemenang menurut kami,  tak masuk akal, karena PPK menyebutkan ada ketidaklengkapan dokumen. Yang kami pertanyakan, dokumen mana yang tidak lengkap,” ujarnya.

Saeful mengaku heran dengan  keterangan kepala Dinas Pendidikan, TB. Luthfi Syam, yang dimuat dibeberapa media lokal yang menyebutkan, pembatalan pemenang lelang, lantaran adanya kesalahan dalam spesipikasi bahan material, yang seharus menggunakan tip blok bukan papan kayu jati.

“Kesalahan spesipikasi itu, kenapa tidak diumumkan pada saat evaluasi teknis digelar, kan pada saat evaluasi ada tim teknis dari Dinas Pendidikan, selain panitia lelang dan ketika itu tak ada perubahan spesipikasi bahan material yang digunakan,” ungkapnya.

Saeful berencana, selain melayangkan somasi, tim legal perusahaan akan membawa kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Ini sebagai pelajaran saja, tak hanya buat Dinas Pendidikan saja, tapi juga Satuan Kinerja Perangkat Kerja (SKPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, agar mereka tak seenaknya menganulir keputusan yang telah memiliki dasar hukum kuat,” tegasnya.

Dari data yang dihimpun enam paket pengadaan meubelair beberapa Sekolah Dasar (SD)  yang dibatalkan itu ada ada di enam kecamatan, diantaranya Cijeruk, Sukaraja, Gunung Sindur, Ciseeng, Nanggung dan Cigombong.

Surat pembatalan dikeluarkan Senin 3 Oktober 2016 ditandatangani, kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pendidikan Anwar Anggana, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)…. (ZAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *