Disdukcapil Kota Bogor Gencarkan Layanan Jemput Bola, Cakupan Akta Kelahiran Capai 98,9 Persen

BOGORONLINE.comDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui program jemput bola di tingkat kelurahan. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat akses layanan publik sekaligus mendukung visi “Bogor Maju” Pemerintah Kota Bogor Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor  yang terintegrasi ke dalam misi  “Bogor Cerdas”.

Program dan inovasi pelayanan adminduk itu dipaparkan dalam kegiatan sosialisasi di Aula Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Selasa (19/5/2026).

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, mengatakan pelayanan langsung ke masyarakat menjadi salah satu strategi utama untuk meningkatkan cakupan dokumen kependudukan di Kota Bogor.

“Kegiatan hari ini yang kita sebut Lapak Capil adalah sebuah gerakan jemput bola yang sudah kita awali per Januari 2024. Ini sudah dua tahun berjalan sampai sekarang tahun 2026. Pelaksanaannya rutin seminggu dua kali, dan kesempatan kali ini kebetulan jadwalnya di Kelurahan Sukadamai,” ujar Ganjar kepada wartawan.

Ia menjelaskan, program Lapak Capil awalnya hanya difokuskan untuk penerbitan akta kelahiran. Namun, layanan tersebut kini diperluas untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), akta kematian, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga perekaman KTP elektronik bagi pemula.

Menurut Ganjar, Disdukcapil saat ini mengoperasikan layanan reguler di delapan titik pelayanan, terdiri atas kantor dinas, enam kecamatan, dan Mal Pelayanan Publik. Namun, hasil evaluasi menunjukkan sebagian besar pengurusan dokumen masih diwakilkan kepada penerima kuasa.

“Kalau memang kita jemput bola ke kelurahan masyarakat masih susah, kita standby di kelurahan dengan menggunakan inovasi LSM, yaitu Layanan Sore Malam. Kita tunggu warga dari sore sampai malam. Betapa pentingnya layanan jemput bola itu karena ini menjadi program prioritas,” katanya.

Disdukcapil Kota Bogor mencatat peningkatan signifikan pada capaian administrasi kependudukan sepanjang 2025. Sebanyak 25 ribu akta kelahiran dan lebih dari 10 ribu akta kematian berhasil diterbitkan.

Selain itu, kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun kini mencapai 98,9 persen dari total sekitar 370 ribu anak di Kota Bogor. Artinya, masih terdapat sekitar 4 ribu anak yang belum memiliki akta kelahiran dan menjadi target pendataan lanjutan.

Sementara itu, perekaman KTP elektronik bagi wajib KTP telah mencapai angka 99 persen.

Meski demikian, Ganjar mengakui masih terdapat kendala di masyarakat terkait pelaporan peristiwa penting, khususnya kematian anggota keluarga. Ia menyebut sebagian warga masih menunda pengurusan akta kematian karena khawatir kehilangan akses bantuan sosial.

“Padahal kan tidak seperti itu. Undang-Undang Adminduk menyatakan selambat-lambatnya 60 hari sejak terjadi peristiwa penting termasuk kematian dan kelahiran itu harus segera dilaporkan. Biasanya masyarakat baru agresif mengurus ketika ada pembagian waris atau berkaitan dengan klaim asuransi,” jelasnya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Disdukcapil telah mengeluarkan surat edaran kepada para lurah agar aktif melakukan sosialisasi adminduk di wilayah masing-masing.

Selain pelayanan adminduk, Disdukcapil Kota Bogor juga menyiapkan dukungan sistem kependudukan untuk pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Ganjar menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemilahan data Kartu Keluarga (KK) berdasarkan masa terbit dokumen guna mendukung proses verifikasi jalur domisili.

Dari hasil pemetaan data, sekitar 214 ribu KK dengan masa terbit lebih dari satu tahun atau terbit maksimal 1 Juli 2025 telah diintegrasikan ke dalam sistem aplikasi SPMB milik Dinas Pendidikan.

“Ketika ada pendaftar masuk ke aplikasi SPMB pada tahap awal, verifikasi Disdukcapil dilakukan secara sistem. Sistem akan mendeteksi apakah KK tersebut sudah satu tahun lebih atau kurang. Langkah ini merupakan bagian dari support system kami terhadap SPMB tahun ini demi memitigasi risiko,” ungkap Ganjar.

Ia menambahkan, sistem tetap membuka ruang verifikasi manual bagi KK yang masa terbitnya di bawah satu tahun apabila terjadi perubahan data kependudukan tertentu, seperti perubahan status pekerjaan orang tua, status perkawinan, maupun penambahan anggota keluarga, selama alamat domisili utama siswa tidak berubah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *