Membaca PSN : Tol Desari dan Politik Penggusuran

Opini10 views

 

Oleh : Mochdar Soleman, S.IP., M.Si

Presidium Suara Warga Pabuaran (SAPU) korban Proyek Tol Desari sesi 3

 

 

Bogor – Pembangunan Jalan Tol Depok–Antasari (Desari) Seksi 3 secara yuridis memang memiliki legitimasi melalui UU tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Tentu nya pemerintah memiliki argumentasi bahwa proses pengadaan tanah dilakukan sesuai prosedur, akan tetapi apabila pembangunan hanya dibaca dari aspek legal-formal, maka jelas kita telah kehilangan dimensi yang lebih mendasar, yaitu bagaimana hukum digunakan untuk mereproduksi ruang dan mengubah relasi kuasa antara negara, pasar, dan masyarakat.

 

Hal demikian ini jika kita membaca nya dalam kacamata Henri Lefebvre yang di tulisnya sejak 1968, mengatakan bahwa ruang bukanlah sesuatu yang netral atau sekadar wilayah geografis, melainkan sebuah produk sosial (social production of space), menurutnya hal demikian diproduksi penguasa melalui relasi kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan kebijakan politik. dengan demikian, jika kita tinjau dari sudaut pandang pembangunan Tol Desari, ini tidak hanya menciptakan jalan baru, tetapi juga merekonstruksi ruang sosial bagi kami masyarakat yang selama bertahun-tahun menjadi tempat tinggal, bekerja, berinteraksi, dan membangun identitas kolektif.

 

 

Bagi kami masyarakat terdampak, tanah bukan sekadar aset ekonomi yang dapat dihitung berdasarkan nilai appraisal. Tanah merupakan ruang kehidupan (lived space) yang menghubungkan keluarga dengan sejarah, budaya, jaringan sosial, dan sumber penghidupan. Ketika negara mengambil alih ruang tersebut melalui mekanisme pengadaan tanah, yang hilang bukan hanya hak kepemilikan, melainkan juga hak masyarakat untuk mempertahankan cara hidupnya.

 

 

Dan olehnya itu, menurut saya penggusuran tidak dapat dipahami hanya sebagai perpindahan lokasi, tetapi sebagai proses penghilangan ruang sosial yang selama ini diproduksi oleh kami masyarakat. Bagaimana Lefebvre membangun kerangka berfikir “Hak atas Kota” yang dengan tegas menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk ikut menentukan bagaimana ruang diproduksi, digunakan, dan dikembangkan. Hak yang menurut saya bukan hanya sekadar hak untuk tinggal, tetapi hak politik untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan ruang tempat kami hidup.

 

 

Apabila kami hanya dilibatkan pada tahap sosialisasi dan musyawarah mengenai besaran ganti rugi tanpa memiliki kesempatan memengaruhi arah kebijakan, desain trase, atau alternatif pembangunan, maka partisipasi itu hanya bersifat prosedural, bukan partisipasi yang memiliki nilai yang bermakna. Dalam situasi seperti ini, negara lebih banyak memproduksi ruang berdasarkan logika teknokratis dan investasi dibandingkan kebutuhan sosial masyarakat.

 

 

Kondisi seperti demikian tentu saja menjadi semakin jelas apabila kita membaca dalam kacamata David Harvey yang menjelaskan tentang akumulasi melalui perampasan. Hal ini dengan tegas dijelaskan bahwa dalam kapitalisme modern, akumulasi modal tidak lagi hanya dilakukan melalui proses produksi, tetapi juga melalui pengambilalihan aset-aset masyarakat oleh negara yang pada akhirnya hanya untuk dialihkan pada kepentingan pembangunan dan investasi. Negara memainkan peran sentral dengan menyediakan perangkat hukum yang memberikan legitimasi terhadap proses itu.

 

 

Saya melihatnya bahwa proyek Tol Desari, melalui pengadaan tanah yang dilakukan atas nama kepentingan umum berpotensi menjadi mekanisme akumulasi melalui perampasan apabila tanah masyarakat dialihkan menjadi infrastruktur yang pada akhirnya meningkatkan nilai ekonomi kawasan, memperluas investasi properti, mempercepat mobilitas modal, dan memberikan keuntungan ekonomi kepada aktor-aktor yang memiliki akses terhadap pembangunan itu.

 

 

Sedangkan kami masyarakat yang sudah jelas akan kehilangan tanah lalu kemudian hanya menerima kompensasi finansial yang nilainya terbatas pada harga tanah dan bangunan menurut penilaian appraisal. Dengan kata lain, masyarakat menerima nilai saat ini (present value) atau bahkan nilai tanah ditahun-tahun sebelumnya, sedangkan keuntungan ekonomi jangka panjang dari perubahan ruang dinikmati oleh negara, pengembang, investor, dan pemilik modal.

 

 

Persoalan ini setidaknya telah memberikan adanya ruang ketimpangan distribusi manfaat pembangunan. Kami masyarakat menanggung risiko sosial lewat penggusuran, kehilangan mata pencaharian, serta putusnya jaringan sosial, sedangkan manfaat ekonomi lebih banyak mengalir kepada kelompok yang memiliki kemampuan memanfaatkan ruang baru yang diciptakan oleh proyek infrastruktur. Sehingga kondisi ini jelas adalah sebuah karakteristik utama pembangunan neoliberal, yaitu ketika negara bertindak sebagai fasilitator akumulasi modal dengan menggunakan instrumen hukum sebagai legitimasi.

 

 

Secara normatif, pemerintah dapat berargumentasi bahwa seluruh tahapan telah sesuai dengan Undang-Undang ataupun peraturan perundangan yang berlaku, Namun demikian apakah legalitas secara administratif akankah identik dengan keadilan sosial. Sedangkan secara konstitusional UUD NRKR Tahun 1945 telah memberikan garansi dan menjamin bahwa hak milik tidak boleh diambil secara sewenang-wenang, dan juga bahwa penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

 

 

Prinsip ini sudah benar-benar jelas ditegaskan dalam Undang-Undang pokok agraria yang telah menempatkan fungsi sosial tanah sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, bukan sekadar mempercepat pembangunan fisik. Dan apabila fungsi sosial tanah hanya dimaknai negara sebagai kewajiban masyarakat menyerahkan tanah demi proyek negara, sementara negara tidak memastikan keberlanjutan kehidupan masyarakat setelah penggusuran, maka fungsi sosial itu mengalami reduksi makna.

 

 

Sebab tidak boleh dipungkiri bahwa fungsi sosial seharusnya juga mengikat negara untuk menjamin bahwa pembangunan tidak menghasilkan kemiskinan baru, ketimpangan baru, atau marginalisasi sosial. Dengan kata lain, persoalan utama proyek Tol Desari bukan terletak pada sah atau tidaknya pengadaan tanah menurut hukum positif, melainkan terletak pada orientasi politik hukumnya.

 

Jika kita lihat dari kacamata Lefebre maka proyek ini telah memperlihatkan bagaimana negara memproduksi ruang berdasarkan logika pertumbuhan ekonomi dengan mengesampingkan hak masyarakat atas ruang hidup.

Sementara jika kita tinjau dari kacamat Harvey, maka proyek ini memperlihatkan bagaimana instrumen hukum pengadaan tanah dapat berfungsi sebagai mekanisme akumulasi melalui perampasan (accumulation by dispossession), ketika ruang hidup masyarakat dialihkan menjadi ruang akumulasi kapital yang manfaat ekonominya tidak dinikmati secara proporsional oleh kami masyarakat yang terdampak langsung.

 

 

Oleh karena itu, pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan umum tidak cukup diukur dari terpenuhinya prosedur pengadaan tanah atau keberhasilan penyelesaian konstruksi. Ukuran keberhasilannya harus bergeser pada sejauh mana pembangunan mampu menjaga hak masyarakat atas ruang, menjamin keadilan distributif, serta memastikan bahwa tidak ada warga negara yang harus kehilangan ruang hidupnya demi menghasilkan ruang baru yang terutama menguntungkan kepentingan negara dan pasar. Tanpa prinsip tersebut, pembangunan infrastruktur berisiko menjadi bentuk legalisasi penggusuran yang sah secara administratif, tetapi problematis dari sudut pandang keadilan sosial, hak atas ruang, dan demokrasi.

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *