CIBINONG-
Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (FSA HMI) Lintas Generasi berencana melaporkan salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), dari Partai Demokrat inisial ASS yang kembali maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) 5 ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) soal dugaan ijazah palsu.
Koordinator FSA HMI Lintas Generasi Adel Setiawan mengatakan, pelaporan yang akan dilakukan oleh pihaknya dalam waktu dekat tersebut, terkait dugaan penggunaan gelar dan ijazah palsu oleh anggota DPR RI tersebut, sejak menjadi anggota DPR pada periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Sebelumnya lanjut Adel menjelaskan, ASS menggunakan gelar SE MM, ada di beberapa baliho. Pernah juga pakai gelar BBA, sekarang pakai gelar M. Si. Kasus ini akan kami bawa ke ke Polisian. Dirinya ingin kasus ini diusust tuntas. Pengungkapan dugaan ijazah palsu tersebut berawal dari, FSA yang menerima surat elektronik (surel) dari salah satu masyarakat yang isinya terkait masalah tersebut. Sehingga pelaporan dari masyarakat, kemudian ditindak lanjuti oleh dirinya ke si pelapor. Guna menanyakan kronologis dan mengumpulkan bukti-bukti awal. Ditambah saat itu KPU sedang membuka tanggapan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS).
“Sehingga kami langsung lapor ke pada KPU yang sebelumnya kami somasi dulu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada 18 Agustus 2018 agar mencoret saudara ASS, sebagai Bacaleg karena diduga menggunakan gelar dan ijazah palsu,” ujarnya saat ditemui bogorOnline.com di Cibinong.
Adel menambahkan, karena tak kunjung mendapat tanggapan dari Demokrat dirinya langsung melaporkan dugaan tersebut lewat tanggapan masyarakat di KPU pada 21 Agustus 2018. Baru pada 3 September, datanglah surat balasan dari KPU mengenai tanggapan yang sudah dikirim. Dalam surat itu menyatakan bahwa bakal calon anggota DPR RI atas nama ASS tidak terdaftar dalam bakal calon. Merasa penasaran dirinya kembali cek di website KPU, tapi nama ASS sudah ada di DCS yang membuat dirinya menjadi bingung.
Masih Adel menambahkan, selanjutnya pihaknya meminta pejelasan soal perbedaan antara surat balasan KPU dan DCS di website KPU yang langsung membalas dengan mengatakan bahwa ada kesalahan dan ketidakcermatan. Sehingga mencabut surat pertama yang dikirim ke dirinya. Dengan begitu ada unsur ke tidakprofesionalan oleh Ketua KPU Pusat. Atas kejadian ini dirinya juga sudah melaporkan Ketua atas pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 24 September 2018.
“Kami curiga ada kongkalikong antara ASS degan KPU sehingga bisa lolos,” tambahnya.
Terpisah Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kabupaten Bogor Dede Chandra Sasmita mengatakan, terkait tuduhan kepada ASS dirinya sudah berkoordinasi dengan yang bersangkutan dan beliau tenang-tenang saja, kerana dugaan itu amatlah tidak benar dan tidak terbukti.
“Kami akan balik laporkan ke aparat Penagak hukum soal tuduhan tersebut,” tagasnya saat ditemui Wartawan di kantor DPC Jalan Raya Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong Selasa (25/9/18).(rul)





