Bogoronline.com, Cibinong – PT. Prayoga Pertambangan dan Energi mulai terdesak kebutuhan modal. Perusahaan pelat merah yang sempat diwacanakan akan dipailitkan tersebut, tengah meminta pemerintah mencairkan sisa penyertaan modal sebesar Rp36 miliar. Modal tersebut dibutuhkan salah satunya untuk menyelamatkan aset pemerintah daerah yang diagunkan oleh Direksi sebelumnya ke Bank Bukopin. Aset berupa tanah seluas 10.000 meter persegi atau 1 hektare di Gunung Putri itu dalam waktu dekat akan dilelang oleh Bank Bukopin terkait hutang piutang. Nilai aset berupa tanah tersebut ditaksir sebesar Rp20 miliar.
Direktur PT. PPE, Agus Setiawan yang awal menjabat sangat yakin PT PPE bisa bangkit tanpa modal dari pemerintah, nampaknya harus realistis terhadap kondisi perusahaan. “Saya sering statemen kita tunjukan dulu kinerja. Tapi, kalau memang kita ingin melompat lebih jauh lagi, lebih akseleratif, perusahaan pasti membutuhak penyertaan modal,” ujarnya.
Agus tidak menampik, jika sebagian dari penyertaan modal akan digunakan untuk menyelamatkan aset pemerintah daerah, berupa tanah seluas 10.000 meter persegi atau 1 hektar di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. “Kita bersentuhan kewajiban kepada negara juga, kepada Perbankan (Bank Bukopin). Mereka juga kan punya mekanisme. Mekanisme yang membuat kita juga agak sulit untuk meyakinkan bahwa itu pasti selesai. Kan, mereka butuh limitasi,” katanya
Sementara itu, Staf bidang pembinaan BUMD pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Erwin Sugita mengaku, pihaknya masih membahas persoalam yang dihadapi PT PPE. Rapat perdana pada Selasa, (16/3) lalu, kata dia, masih sebatas mennampung masukan-masukan dari Instansi di Pemkab Bogor.
“Tadi sih masih terkait pembahasan masukan-masukan dari unsur terkait mengenai investasi daerah saja rapat yang menyangkut PT. PPE,” ucap Erwin.
Hasil rapat tersebut, lanjut Erwin, nantinya akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor hingga Bupati Bogor. Selain itu, pembahasan rapat internal tersebut juga membahas kaitan perkembangan usaha BUMD PT. PPE yang kini di nahkodai Agus Setiawan selaku direktur utama.
“Tadi si kita baru mendengar dari pihak perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor, Bappeda Litbang, DPKAD, dan inspektorat terkait pengawasannya seperti apa kaitan perkembangan PT. PPE tersebut,” jelasnya.
Penyertaan Modal PT. PPE diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2013. Dalam Perda tersebut disebutkan total Penyertaan Modal dalam bentuk uang sebesar Rp 150 miliar yang diberikan secara bertahap mulai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 sampai dengan APBD Tahun Anggaran 2017. Perda Tentang Penyertaan Modal untuk PT. PPE, ditandatangani oleh Bupati Rachmat Yasin. Saat itu BUMD tersebut masih dipimpin oleh Radjab Tampubolon selaku Direktur Utama.
Pada saat pembentukan dan pendirian PT.PPE, modal dasar Pemerintah Daerah sudah mengucurkkan anggaran sebesar Rp50 miliar, dengan tahapan penyertaan, Rp. 27,5 miliar di APBD 2012 dan Rp.22,5 miliar di APBD 2013. Sehingga keseluruhan penyertaan modal daerah dari Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2017 berjumlah Rp 200 miliar.
Namun, PT PPE baru menerima sebesar Rp164 miliar dari total penyertaan modal yang akan diberikan. Pada 2017, perusahaan tersebut mengalami banyak masalah, sehingga sisa penyertaan modal sebesar Rp36 miliar belum dicairkan hingga saat ini.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Lukman Arrasyid menyampaikan, pemerintah harus berhati-hati soal penyertaan modal PT PPE. Hal tersebut, kata dia, karena Perda Nomor 9 Tahun 2013 secara jelas menulis penyertaan modal PT PPE hanya bisa dialokasikan dari APBD murni atau perubahan tahun anggaran 2013 sampai tahun anggaran 2017. “Sekarang sudah tahun 2021,” katanya (egi)





