Pemutihan Denda PBB Kota Bogor Raup Rp6,5 Miliar dalam Tiga Hari, Bapenda Optimistis Lampaui Target

BOGORONLINE.com – Program penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diluncurkan Pemerintah Kota Bogor mendapat respons positif dari masyarakat. Dalam tiga hari pertama pelaksanaan, program pemutihan tunggakan pajak tersebut berhasil menghimpun penerimaan daerah sebesar Rp6,5 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Abdul Wahid, mengungkapkan bahwa seluruh penerimaan yang tercatat sejak program dimulai pada 1 Juni 2026 berasal dari pembayaran PBB oleh wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan penghapusan denda.

“Hingga hari ketiga pelaksanaan, penerimaan yang masuk sudah mencapai sekitar Rp6,5 miliar dan seluruhnya berasal dari pembayaran PBB,” kata Abdul Wahid, Kamis (4/6/2026).

Program pemutihan ini berlaku selama satu bulan, mulai 1 hingga 30 Juni 2026. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2013 sampai 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Menurut Wahid, kebijakan insentif tersebut diharapkan mampu mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajibannya sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Bapenda Kota Bogor menargetkan tambahan penerimaan sedikitnya Rp30 miliar dari program penghapusan denda tersebut hingga akhir Juni 2026. Target itu dinilai realistis melihat tingginya antusiasme masyarakat pada pekan pertama pelaksanaan program.

“Minimal di angka Rp30 miliar mudah-mudahan bisa masuk. Kami berharap wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan besar, dapat memanfaatkan kesempatan emas ini,” ujarnya.

Sementara itu, realisasi penerimaan PBB Kota Bogor hingga awal Juni 2026 telah mencapai Rp141,18 miliar atau sekitar 67 persen dari target tahunan sebesar Rp210 miliar.

Dengan capaian tersebut, masih terdapat potensi penerimaan sebesar Rp68,82 miliar yang harus dikejar hingga akhir tahun anggaran. Meski demikian, Bapenda tetap yakin target pendapatan dari sektor PBB dapat terealisasi sesuai rencana.

“Kami optimistis target dapat tercapai. Masih ada waktu dan berbagai upaya yang terus kami lakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah,” tutur Wahid.

Pemkot Bogor berharap program pemutihan denda PBB-P2 tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban sanksi administrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *