BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Setelah menyelesaikan beberapa tahapan, revisi Perda RTRW Kota Bogor dibahas oleh DPRD Kota Bogor, pada Kamis (20/5/2021). Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, revisi Perda RTRW mulai dibahas hari ini oleh Bapemperda, karena pansus Raperda RTRW sudah tidak bertugas.
“Pansus sudah melebihi kadaluarsa, jadi revisi Perda RTRW langsung dibahas di Bapemperda, kemudian dilaporkan di Banmus dan disiapkan untuk disahkan di paripurna,” tutur Atang.
Atang menambahkan, DPRD menargetkan pembahasan sampai sekitar dua pekan kedepan. Ada catatan-catatan yang dibahas, terutama terkait pentingnya turunan RTRW, yaitu RDTR.
“Saya kira ini sudah tahap akhir karena pembahasan sudah selesai hanya mengesahkan dari yang sudah dijalankan. Mudah-mudahan dengan adanya RTRW, setidaknya ada klasifikasi maupun pembagian wilayah yang ada di Kota Bogor. Kita akan lihat dulu isi RTRW yang disetujui oleh Kemenentrian ATR dan BPN, mudah-mudahan nanti akan kelihatan apa yang kita sempurnakan lagi dalam RDTR-nya,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bappeda Kota Bogor, Rudi Mashudi mengatakan, revisi Perda RTRW sudah mendapat persetujuan substansi dari Kementrian ATR, sehingga langsung dikirimkan surat ke DPRD untuk dibahas dan selanjutnya pengesahan.
“Pembahasan terkait stuktur pola ruang dan penyesuaian dengan arah pembangunan Kota Bogor. Kita berharap pembahasan bisa secepatnya sehingga langsung di paripurnakan,” ucap Rudi. (*/Hrs)





