Apes! Rampas Barang Berharga Ibu Hamil, Pelaku Kena Hajar Warga di Rumpin

Bogor Barat993 views

 

BOGORONLINE.com, RUMPIN- Aksi perampasan barang milik seorang ibu Hamil, Erna (23) seorang warga Kampung Pabuaran, Desa Kertajaya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Pasalnya, Erna dirampas barangnya saat hendak berbelanja ke Warung di sekitar Kampung Bojong Gede RT 02 RW 02, Desa Kertajaya, Kecamatan Rupin pada Jumat (18/6) kemarin sekitar jam 13:00 WIB.

Ironisnya, selain korban harus kehilangan uang tunai dan handphone, korban juga mengalami luka lecet pada bagian kedua lututnya.

Lebih rinci, Erna menjelaskan, Berawal dari Erna mengendarai sepeda motornya hendak berbelanja untuk kebutuhan dapur, namun di perjalanan korban dihadang oleh dua orang pria mengendarai kendaraan sepeda motor yamaha vixion.

“Saya mau belanja keperluan dapur di warung dekat kantor Desa Kertajaya, di perjalan saya bersama keponakan saya berumur yang 7 tahun di jekat oleh dua orang pria mengendarai sepeda motor, “ucapnya.

Ia menjelaskan, pelaku sempat menariknya hingga terjatuh di jalan kampung Bojong Gede, Desa Kertajaya, seketika pelaku langsung mengambil uang tunai RP. 500. 000 Rupiah dan handphon di dalam box motor.

“Satu orang pelaku turun dari motor sambil menanyakan alamat dan mengambil handphone di box motor dan uang tunai 500 ribu. Saya langsung berteriak meminta tolong, sambil menarik motor pelaku,”terangnya.

Lanjut Erna, melihat banyaknya warga yang berdatangan, pelaku langsung melarikan diri dengan berlari, sehingga Erna tersungkur dan jatuh, karena tertarik oleh pelaku.

“Ada warga yang berdatangan dan kedua pelaku langsung kabur ke arah Desa Mekarsari, satu orang pelakunya berhasil di tangkap oleh warga yang mengejar, “tuturnya.

Sementara itu, Kanit Sabara selaku panwas Polsek Rumpin Ipda Ahmad mengatakan, kepolisian polsek sektor Rumpin, setelah menerima laporan dari warga terkait kejahatan perambasan langsung mendatangi tempat kejadian.

Ahmad juga menjelaskan, satu orang pelaku sudah tertangkap oleh warga berinisial X, dan diserahkan ke pada kami pihak kepolisian polsek Rumpin.

“Satu pelaku berhasil melarikan diri membawa barang berharga milik korban yaitu, handphone dan uang tunai RP. 500.000 ribu, satu pelaku lainnya berhasil ditangkap oleh warga, “terangnya.

Lanjut Ahmad menambahkan, massa yang mengetahui dan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial X sempat dipukuli dan membakar kendaraan sepeda motor milik pelaku.

“Pelaku dan sependa motor kami bawa ke polsek Rumpin, guna kepentingan penyidikan. Pelaku diancam pasal 368 tentang perampasan dan pengancaman atau dikenakan pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman kurungan penjara 9 tahun penjara, “pungkasnya. (Mul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *