Pemkab Bogor Larang Shalat Idul Adha di Masjid

Kab Bogor818 views

Bogoronline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang melaksanakan shalat Idul Adha di mesjid. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor dan Dewan Majelis Indonesia (DMI) Kabupaten Bogor tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, Takbiran, dan penyelanggaraan Qurban tahun 1442 H / 2021 M pada Masa PPKM Darurat yang dikeluarkan Senin, (5/7).

Di dalamnya disampaikan, dalam pelaksanaan ibadah, Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi segala hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari tujuan pokok agama (maqashid asy-syari’ah)..

Kedua, orang yang dinyatakan positif terpapar Covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya, shalat Jum’at dapat diganti dengan shalat Zhuhur. Baginya pula, dilarang melakukan ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan seperti jamaah shalat lima waktu dan shalat Rawatib di masjid, mushalla atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian atau Tabligh Akbar.

Selanjutnya, Pada saat PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, umat Islam diperbolehkan mengganti shalat Jum’at dengan shalat Zhuhur di rumah masing-masing, serta tidak melaksanakan jamaah shalat lima waktu di masjid, mushalla, atau tempat umum lainnya. Demikian juga penyelenggaraan ibadah yang melibatkan orang banyak seperti pengajian, Tabligh Akbar, dan sejenisnya di masjid atau tempat umum lainnya untuk sementara tidak dilaksanakan.

Sementara itu, dalam pelaksanaan idul Adha 1442 H / 2021 M, pemerintah Kabupaten Bogor melarang melaksanakan shalat idul Adha dengan rincian berikut :

1. Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, umat Islam melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing secara berjamaah bersama keluarga inti;

2. Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, masjid, mushalla atau tempat umum lainnya baik yang dikelola masyarakat, pemerintah maupun perusahaan, untuk sementara tidak menyelenggarakan Takbiran. Begitu juga pelaksanaan Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan untuk sementara ditiadakan, dan kegiatan ibadah Takbir Hari raya Idul Adha 1442 H./2021 M. dilakukan di rumah masing-masing.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji mengaku, kebijakan presiden sangat tepat dalam upaya memutuskan rantai penyebaran covid-19.

“Sangat bijak atas keputusan presiden, yang telah sayang kepada umat dan rakyat, yang dilaksanakan dengan penuh ketulusan,” kata dia, Senin (5/7).

Selain itu, dia mengaku, shalat idul Adha merupakan shalat Sunnah yang bisa dilakukan di rumah meski lebih baik dilakukan berjamaah di masjid.

“kita misal shalat idul Adha hukumnya Sunnah bagus memang kalau dalam keadaan aman, namun dalam keadaan covid-19 alangkah baiknya di rumah saja,” pungkasnya.

 

 

Berikut Surat edaran bersama:

SURAT EDARAN BERSAMA MUI KEMENAG DMI_PPKM DARURAT IDUL ADHA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *