Polres Bogor Sidang 27 Pelanggar Aturan PPKM Darurat Hari Ini

Cibinong Raya797 views

Bogoronline.com – Polres Bogor menyidang sebanyak 27 pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan pada 3 Juli – 20 Juli 2021 dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Hari ini ada 14 kemudian semalem ada 13 total ada 27 yang kita tipiring hari ini,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun kepada wartawan, Kamis (8/7)

Harun menyebut, Polres Bogor bersama Kapolsek di Kabupaten Bogor terus berupaya melakukan pengetatan terhadap peraturan PPKM Darurat guna memutus rantai pandemi covid-19 di Kabupaten Bogor yang terus meningkat angka kasusnya.

“Terutama pada tempat makan yang masih buka pada jam yang sudah ditentukan (8 malam) dan yang masih membiarkan makan di tempat (Dine in) kami akan tindak,” jelasnya.

Menurutnya, pemberlakuan Tipiring ini berlandaskan kepada Perda provinsi Jawa barat nomor 5 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perda nomor 30 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Atas dasar tersebut, Polres Bogor berikan sanksi kepada ke 27 pelanggar PPKM Darurat dengan denda sebesar Rp100 Rupiah.

Sementara itu, dia menyebut, pemberlakuan sidang Tipiring ini hanya masih berlaku di Cibinong, tepatnya di depan Cibinong City Mall.

“kalau memungkinkan tidak bisa melaksanakan persidangan di tempat, maka akan kita arahkan kesini, untuk sementara di daerah Cibinong dulu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *