Dua Hari Penyelidikan, Polresta Bogor Kota Bongkar Penjualan Obat Ivermectin Di Atas HET

Headline, Kota Bogor1.1K views

BOGORONLINE.com, Kota Bogor –
Ada saja yang memanfaatkan situasi melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Bogor. Dua apotek di wilayah Bogor Selatan tega menjadi spekulan dengan menjual obat antivirus jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.

Praktik spekulan tersebut terbongkar setelah dua hari dilakukan penyelidikan oleh aparat Polresta Bogor Kota. Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasakan sulit mendapatkan obat ivermectin di tengah pandemi Covid-19.

“Kami melaksanakan penyelidikan dari distributor utama yaitu Indo Farma yang telah mendistribusikan ke 24 apotek di Kota Bogor, dan hasilnya bahwa tiga apotek ini (dua apotek di Kota Bogor dan satu di wilayah Kabupaten Bogor) menjual di atas harga eceran tertinggi,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan saat konferensi pers di depan apotek di kawasan Jalan Pahlawan, Jumat (16/7/2021).

Dari apotek di kawasan Jalan Pahlawan, Bogor Selatan, polisi mengamankan barang bukti berupa 38 botol obat Ivermectin 12 mg tablet berisi @ 20 tablet, satu dus obat Favipiravir 200 mg merk AVIGAN berisi 5 Strip @10 tablet, satu lembar asli faktur dan dua lembar struk pembelian.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga meminta keterangan pihak apotek yakni JRS sebagai pemilik, AS sebagai kasir, SI sebagai marketing dan RA sebagai admin.

Di lokasi lain atau dari apotek di kawasan Jalan Siliwangi, Bogor Selatan, diamankan barang bukti berupa delapan botol obat Ivermectin 12 mg tablet berisi @ 20 tablet dan satu lembar asli faktur. Dari barang bukti yang diamankan polisi juga memeriksa pemilik apotek berinisial LR.

Sementara dari apotek di Citeureup, Kabupaten Bogor, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 botol obat Ivermectin 12 mg tablet berisi @ 20 tablet, 2 strip obat Favipiravir 200 mg merk AVIGAN @10 tablet, 1 Dus obat Oseltamivir Phosphate – Kapsul 75 mg, 2 lembar asli faktur dan 1 lembaga struk pembelian.

Susatyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan didapatkan untuk obat invermectin dijual dengan harga jauh dari HET. Mereka juga menaikan harga obat tersebut dan menjualnya secara online.

“Invermectin ini harga per botol ini adalah sekitar 150 ribu, tapi ini dijual bisa dua kali lipat 300 ribu, sehingga modus yang dilakukan yang pertama adalah menjual di luar HET, yang kedua menjual secara online dengan harga jauh di atas HET, yang ketiga dijual di luar wilayah Kota Bogor,” bebernya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukuman pidana satu tahun penjara dan atau denda maksimal satu juta rupiah.

“Kami juga berharap kepada masyarakat yang memiliki informasi ada penjualan (obat) di atas HET, apalagi (jual) melalui online, termasuk tidak menggunakan resep dokter. Ini menjadi pantauan Satgas Covid-19 Kota Bogor,” kata Kapolresta. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *