Dilarang Mangkal di Seputar SSA, Ini Tanggapan Pengemudi Ojol

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Sosialisasi kawasan bebas ojek online di seputar jalur Sistem Satu Arah (SSA) belum sepenuhnya diketahui setiap individu pengemudi ojol. Seperti dikatakan Lili (30), pengemudi ojol.

“Baru tahu yah,” ujar Lili saat ditemui di sekitar shelter Jalan Juanda, Selasa (14/9/2021). Iapun berpendapat dengan adanya kebijakan itu dirasa bakal merugikan dari sisi operasional pengemudi ojol.

“Tapi menurut saya yang tahu kondisi lapangan sebenarnya menyusahkan sekali karena kalau ada yang order di sini, sedangkan ojek nggak boleh mangkal di sini, jadi jauh, rugi di BBM (bahan bakar minyak),” tuturnya.

Kalaupun tetap diberlakukan di jalur SSA, kata dia, pemerintah bisa memberikan solusi juga. Misalnya membangun sebuah shelter diperuntukkan untuk pengemudi ojol yang lokasinya tak jauh dari jalur SSA.

“Iya, kalaupun ada bisa dibangun shelter khusus seperti di kawasan stasiun Bogor,” katanya.

Senada, dikemukakan pengemudi ojol lain, Turono (49) yang baru mengetahui adanya kebijakan tersebut. “Iya, baru tahu sekarang, tapi bagi saya bagus, hanya mau mangkal dimana lagi kalau dilarang terus. Tolong beri kita toleransi buat cari order,” ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Bogor bersama petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, melaksanakan sosialisasi Kawasan Bebas Ojek Online, pada Senin (13/9/2021).

Ada 6 titik ruas jalan yang dijadikan Kawasan Bebas Ojek Online di seputar jalur SSA, yakni Jalan Pajajaran, Otista, Juanda, jalan Harupat, Kapten Muslihat dan Paledang (50 Meter dari Simpang jalan Kapten Muslihat). Bagi para pengemudi ojol dilarang untuk ‘mangkal’ atau berhenti di area tersebut. Kecuali untuk antar jemput penumpang.

Kebijakan ini digulirkan berdasarkan peraturan-peraturan, antara lain Permenhub PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

Juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Bogor, RA. Mulyadi mengatakan, pihaknya hari ini melakukan tahap sosialisasi dan pemasangan spanduk di 6 titik mengenai kebijakan Kawasan Bebas Ojek Online.

“Hari ini kami masih tahap sosialisasi dengan memasang spanduk di 6 titik. Kami juga langsung menegur ojek online yang kedapatan mangkal,” katanya.

Karena dasarnya Perda Trantibum, Mulyadi mengatakan, sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif dan atau sanksi sosial.

Selain itu, Dishub juga akan memberikan informasi kepada pihak pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan.

Sementara untuk pengawasannya, pihaknya akan rutin melakukan patroli keliling dengan petugas gabungan.

“Hingga 4 hari ke depan kami akan lakukan sosialisasi sekaligus patroli untuk menjalankan kebijakan ini,” kata Mulyadi. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *