Rencana Pembangunan Menara Tower di Ciasmara Menuai Polemik, Warga : Terkesan Memaksakan

 

Pamijahan – Rencana pembangunan menara tower di Kp Pasirtugu RT 01 RW 10 Desa Ciasmara, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, rencana pembangunan tower telekomunikasi itu terkesan memaksakan.

Warga Desa Ciasmara, Imron Rosadi mengaku, prosedur yang dilakukan dalam rencana pembangunan tower telekomunikasi itu dianggap terburu-buru dan terkesan memaksakan masyarakat setempat untuk disetujui.

“Pertama, sosialisasi dampak lingkungan tower dilakukan setelah penandatanganan kesepakatan warga. Harusnya sosialisasi dilakukan di depan, atau sebelum meminta kesepakatan masyarakat setempat,” kata dia, Jumat (14/1).

Kedua, lanjut dia, tandatangan persetujuan dari masyarakat ada beberapa yang tidak diketahui oleh kepala keluarga. “Ini terjadi pada orangtua saya sendiri, Tandatangan tersebut di minta pemilik lahan Di dampingi RT dan RW dilakukan oleh istrinya bukan oleh kepala keluarga, setelah kepala keluarga tau akhirnya disesali dan menyatakan tidak setuju,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, kepala desa ciasmara menandatangani persetujuan tanpa melakukan verifikasi dan validasi (verval) ke lapangan terlebih dahulu.

“Kepala desa sudah menandatangani, cuman kades menandatangani atas dasar melihat tandatangan warga dan foto musyawarah yang dibawa oleh RT. Jadi yang menghadap kepala desa itu, RT pemilik lahan dan pengusaha,” katanya.

Harusnya, kata dia, kepala desa melakukan verval atas perizinan lingkungan yang memiliki dampak pada masyarakat. “,Itu harus betul-betul diverifikasi dulu oleh pemdes ke lapangan,” katanya.

Atas kelalaian itu, berkas yang sudah sampai di kecamatan pamijahan akhirnya dikembalikan kembali lantaran masih menuai polemik di kalangan masyarakat setempat.

“Akhirnya dari kecamatan belum bisa merekomendasikan karena di bawah masih terjadi polemik. Tapi perusahaan melalui RT tetap memberikan uang(tali kasih) kepada warga yang terkena radius 50 meter yang sudah tandatangan, terkesan memaksakan, padahal dari pihak kecamatan sudah mewanti wanti kepada RT,RW dan pemilik lahan serta salah satu warga untuk menyelesaikan polemiknya terlebih dahulu,”,katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *