Keluarnya SEB Empat Menteri, Alma Wiranta: Perda Retribusi IMB Bisa Dipakai

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan berkenaan keluarnya Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tanggal 25 Februari 2022.

Sebagaimana SEB Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut berisi sembilan poin terkait menetapkan secara resmi penggunaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu dapat dipergunakan, meski belum ada Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Alma mengatakan, dengan adanya SEB tersebut yang membatalkan SE Mendagri tanggal 21 Oktober 2021, maka Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dapat diterapkan kembali hingga 5 Januari 2024 atau pemberlakuan PBG diterapkan setelah disetujui dan disahkan oleh DPRD Kota Bogor tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 6 tahun 2012.

Tentunya, lanjut Alma, sebagai hierarki peraturan dapat dilaksanakan sesuai norma pembentukan perundang-undangan, selanjutnya yang diamanatkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dapat segera diterbitkan turunan aturannya di daerah secara mumpuni.

Dengan demikian, masih kata Alma, dapat disimpulkan sampai saat ini, tidak ada paksaan bagi Pemerintah Kota Bogor untuk segera membentuk Perda IMB dengan nomenklatur PBG, sebagaimana yang diminta sebelumnya paling lambat 2 Maret 2022.

“Penerapan PBG yang menggantikan IMB berdasarkan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah 16/2021 menjadi persoalan baru beberapa waktu lalu karena Kota Bogor belum merevisi Perda 6/2012, inilah justru menjadi penghambat proses perizinan yang telah banyak diajukan pemohon kepada Pemkot Bogor,” terangnya.

Ia melanjutkan, teknisnya saat pemohon perizinan melalui aplikasi SMART tidak dapat diterima karena adanya kebijakan OSS pusat yang tidak terintegrasi dengan penerbitan SIMBG, justru ini tidak sejalan dengan maksud dibentuknya UU Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah birokrasi.

Oleh karenanya langkah pemerintah pusat untuk menjembatani persoalan ini sebagai kebijakan yang tepat.

“Kami mengharapkan regulasi yang ditetapkan tidak menjadi penghambat pembangunan, apalagi karena dengan kesimpangsiuran amanat PP 16/2021 tersebut Kota Bogor dapat kehilangan pendapatan dari retribusi tertentu khususnya dari persetujuan mendirikan bangunan,” paparnya.

“Upaya yang dilakukan Pemkot Bogor cukup maksimal terutama wali kota Bogor yang meminta diskresi kepada pemerintah pusat untuk mengeluarkan izin bangunan, dan alhamdulillah sudah terjawab sekarang,” tandasnya, Kamis (3/3/2022). (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *