BOGORONLINE.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi Pakuan Kota Bogor mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bogor, pada Kamis (10/3/2022).
Dengan persetujuan regulasi ini, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) berubah bentuk badan hukum menjadi Perumda Jasa Transportasi Pakuan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Endah Purwanti dalam laporannya menyampaikan bahwa Bapemperda telah melakukan pembahasan baik itu internal maupun dengan Pemerintah Kota Bogor terhadap Raperda Perumda Jasa Transportasi Pakuan.
Hasil pembahasan, terang Endah, paska terbitnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka nomenklatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modal dimiliki daerah.
“Kemudian, Pasal 331 Ayat 3 menyebutkan bahwa BUMD dapat berbadan hukum Perumda dan perusahaan perseroan daerah. Adapun alasan pembentukan diatur dalam Pasal 331 Ayat 5, yakni kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD,” paparnya.
Sementara hasil rapat kerja Bapemperda bersama Pemkot Bogor medio Februari dan Maret 2022, disampaikan olehnya, bahwa latarbelakang penyusunan Raperda Perumda Jasa Transportasi Pakuan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang transportasi secara efektif, efisien, akuntabel dan profesional. Pemkot Bogor telah mendirikan badan usaha BUMD berbentuk PDJT berdasarkan Perda 5/2007 sebagaimana telah diubah Perda 11/2008.
Adapun materi pokok dalam raperda tersebut, dikatakan Endah, maksud dan tujuan Perumda Jasa Transportasi Pakuan didirikan sebagai pelayanan umum transportasi kepada masyarakat, menunjang pembangunan daerah dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Disebutkan pula kegiatan usaha meliputi bidang angkutan umum dan angkutan wisata, bengkel umum, kendaraan derek, perparkiran, periklanan, stasiun pengisian bahan bakar dan jenis-jenis usaha lain di bidang transportasi.
Sedangkan sumber modal Perumda Jasa Transportasi dapat terdiri atas PMP, pinjaman, hibah dan sumber modal lainnya. Pengurusan Perumda Jasa Transportasi Pakuan dilakukan oleh organ yang terdiri dari kuasa pemilik modal, dewan pengawas dan direksi beserta pegawai.
“Penerapan tata kelola perusahaan yang baik dengan adanya tugas dan wewenang dari pengurus serta pembuatan laporan keuangan dan kinerja secara berkala,” tandas Endah menambahkan.
Wali Kota Bogor Bima Arya dalam pandangannya mengawali ucapan terimakasih kepada pimpinan beserta anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Perumda Jasa Transportasi Pakuan. Raperda ini merupakan amanat dari UU 23/2014.
Lanjut Bima Arya, dengan perubahan bentuk badan hukum ini, Perumda Jasa Transportasi Pakuan menambah kegiatan usaha yang meliputi usaha-usaha lebih variatif. Seperti angkutan umum, angkutan wisata, bengkel umum, kendaraan derek, perparkiran, periklanan, statiun pengisian bahan bakar dan jenis-jenis usaha lain di bidang transportasi
“Dengan ditetapkan perda ini, Insya Allah bisa meningkatkan kapasitas finansialnya untuk menjadi BUMD yang sehat dan bisa melayani warga secara maksimal. Semoga juga penetapan ini menjadi bagian dari momentum percepatan pemulihan ekonomi di Kota Bogor,” tandasnya. (Hrs)





