Dewan Dukung Wacana Moratorium Perizinan Minimarket di Kota Bogor

BOGORONLINE.com – Wacana penerbitan moratorium perizinan minimarket di Kota Bogor, mendapatkan respon positif dari Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto. Menurut Atang, perlu adanya pembatasan pendirian minimarket di Kota Bogor. Sehingga, persaingan usaha bisa lebih sehat.

“Kalau jaraknya tidak sampai 300 meter sudah ada tiga sampai empat minimarket kan ini menjadi crowded dan bisa memancing persaingan usaha yang tidak sehat. Jadi saya kira, wacana moratorium bagus dan layak didukung. Terutama, untuk memastikan pedagang kecil juga tetap hidup,” ujar Atang, Senin (25/4/2022).

Atang juga menilai perlu adanya dukungan sistem bagi para pelaku UMKM atau warung kelontong. Sebab, dengan berdirinya minimarket di tengah pemukiman masyarakat, maka para pelaku usaha warung kelontong terancam keberadaannya.

Tak hanya itu, keberadaan minimarket di Kota Bogor juga dinilai tidak dibarengi dengan kedisiplinan dari para investor dalam mengurus perizinan.

Sebagaimana data yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DinKUMKMDagin) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 di antaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

“Saya kira kita semua sepakat bahwa Kota Bogor akan selalu terbuka bagi para investor. Tetapi, perlu saya tekankan lagi bahwa para investor juga perlu mematuhi peraturan yang ada dan disiplin dalam mengurus izin,” katanya.

“Peraturan dibuat untuk mengatur semua hal menjadi tertib dan bertanggungjawab. Termasuk pula kesiapan untuk merekrut tenaga kerja lokal dan memberikan ruang penjualan produk lokal UMKM,” tandasnya.

Terpisah, Kabag Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, terkait moratorium pendirian minimarket di Kota Bogor saat ini belum ada payung hukum yang secara tegas mengaturnya.

Namun, substansi rencana kebijakan terkait jarak dan jumlah warga yang bermukim untuk kelayakan pendirian minimarket, telah dibahas oleh perangkat daerah teknis bersama bagian hukum sejak tahun 2019.

“Saya berpendapat, untuk lebih kuat kepastian, keadilan dan kemanfaatan terhadap kebijakan ini harus didukung dengan payung hukum berupa Perda,” ujar Alma.

Ia menambahkan “Ini momentum yang baik untuk mengevaluasi Peraturan Walikota Bogor Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan.” (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *