Komisi IV Terima Keluhan 3.039 Guru Honorer yang Tak Jelas Nasibnya 

 

Cibinong – Sejumlah guru honorer mempertanyakan nasibnya kepada DPRD Kabupaten Bogor, karena tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski sudah lulus tes di tahun 2021. Pasalnya, ada seebanyak 3.039 guru honor yang telah lulus PPPK pada 2021 lalu.

 

“Karena secara aturan mereka sudah melalui tahapannya, sudah dianggap lulus. Hari ini tinggal Pemda saja mengalokasikan dana, sesuai dengan kuota yang lulus atau tidak,” ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ruhyat Sujana usai menerima audiensi perwakila guru honor di Gedung DPRD, Cibinong, Bogor, Rabu.

 

Ia mengaku segera menindaklanjuti aspirasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dengan bersurat melalui Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

 

Sebanyak 3.039 guru honor tersebut belum diangkat menjadi PPPK karena keterbatasan kuota formasi yang ditetapkan oleh Pemkab Bogor berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

 

Ruhyat mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali membuka formasi PPPK di tahun 2022, sehingga guru honor yang sudah lulus tes di tahun 2021 bisa diangkat menjadi PPPK.

 

“Bertahap saja (pengangkatannya), agar saat mengajukan kuota (ke Kemenpan-RB) sesuai dengan anggaran yang ada atau kemampuan daerah,” kata politisi Partai Demokrat itu.

 

 

Sementara, Wakil Ketua Komisi IV, Ridwan Muhibi mengaku, perhatian pemerintah daerah terhadap guru harus diutamakan. Sebab, kata dia, peran guru dalam membangun bangsa sangat diperlukan.

 

“Apalagi Kabupaten Bogor punya tagline Pancakarsa yang didalamnya ada Karsa Bogor Cerdas, mestinya harus diutamakan para guru,” kata dia.

 

 

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengaku sedang menunggu kajian antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Disdik untuk menghitung kemampuan anggaran dalam mengangkat kembali PPPK.

 

“BPKAD dan Disdik sedang menghitung kemampuang anggarannya, nanti BKPSDM tinggal menindaklanjuti,” kata Irwan.

 

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Bogor, Nia Kusmardini menjelaskan bahwa BKPSDM juga sedang menunggu rekomendasi dari KemenPAN-RB untuk jumlah kuota formasi PPPK tahun ini.

 

Menurutnya, guru honor yang telah lulus tes di tahun lalu bisa kembali mengkuti seleksi di tahun ini tanpa harus melalui tes.

 

“Sebanyak 3.039 guru yang sudah lulus ini menjadi prioritas untuk mengisi formasi PPPK, terlebih guru K2 (kategori dua). Tapi kuota formasinya belum ditetapkan,” kata Nia.

 

Sebagai informasi, Pemkab Bogor sudah dua kali mengangkat pegawai honor menjadi PPPK. Pada tahun 2019 sebanyak 2.439 orang dan tahun 2021 sebanyak 1.423 orang.

 

Namun, pengangkatan PPPK ini menjadi beban tersendiri bagi Pemkab Bogor, karena pembayaran gajinya dibiayai melalui anggaran daerah. Tahun ini Pemkab Bogor menganggarkan Rp96 miliar untuk menggaji PPPK. Angka pembiayaannya meningkat dari tahun 2021 yang hanya senilai Rp57 miliar.

 

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

 

Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp1,7 juta – Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta – Rp6,8 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *