Aksi Tawuran Makan Korban, Polresta Bogor Kota Tetapkan 6 Tersangka

BOGORONLINE.com – Polisi menetapkan enam tersangka kasus tawuran antarremaja yang mengakibatkan tewasnya F (18), warga Babakan Pasar, Bogor Tengah, Kota Bogor. Insiden berdarah tersebut terjadi di kawasan Jalan Roda, pada Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, aksi tawuran yang terjadi pada dini hari tersebut melibatkan dua kelompok remaja dengan nama Athopink Reborn dan Parung Destroyer.

Pascakejadian, Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam berhasil mengamankan 18 remaja dari dua kelompok tersebut di sejumlah lokasi berbeda.

“Dari 18 orang ini kami kelompokkan kembali dalam peranannya masing-masing, sehingga berdasarkan hasil penyelidikan dilanjutkan dengan gelar perkara kami menetapkan enam tersangka dalam peristiwa ini,” paparnya didampingi Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, Ahad (18/9/2022).

Ferdy menambahkan, keenam tersangka dibagi dalam tiga kategori kelompok. Kategori kelompok pertama dengan tersangka FG (19) dan RH (18).

“FG ini adalah orang yang berhadapan langsung dengan korban dan yang melakukan tindakan penganiayaan menggunakan sajam (senjata tajam) sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. FG juga mengalami luka di telinga. Jadi memang ini sifatnya berkelahi masing-masing menggunakan sajam,” katanya.

Sementara tersangka RH perannya mengajak sekaligus mengirimkan undangan untuk melakukan tawuran. Berikutnya, kategori kelompok kedua dengan tersangka MDP (14) dan IS (13). Keduanya turut serta melakukan.

Kategori kelompok ketiga, lanjut Ferdy, mereka yang menguasai atau menyembunyikan senjata tajam yang dipergunakan untuk tawuran di rumahnya. Dalam kelompok ini ada dua tersangka, yakni MM (16) dan IF (18).

“Untuk 12 orang lainnya sementara masih kami jadikan saksi karena memang mereka ada di TKP (tempat kejadian perkara) janjian untuk melakukan tawuran walaupun pada pelaksanaannya yang 12 orang ini tidak terlibat hanya memantau dari jarak tertentu,” imbuhnya.

Dijelaskan, tawuran tersebut terjadi dilatari dendam lama, lantaran salah satu anggota dari kelompok tersebut pernah dipukul oleh kelompok yang lain. Aksi tawuran itu pecah setelah mereka janjian terlebih dahulu lewat media sosial.

“Hari Jumat malam atau Sabtu dini hari mereka mengadakan janjian untuk ketemu melakukan tawuran melalui Instagram dari kelompok Reborn. Jadi memang sudah janjian ketemu, lokasi sudah ditentukan di Jalan Roda, jamnya sudah ditentukan pada pukul 2 atau 3 dini hari,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 76 huruf J Juncto Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda sebanyak tiga miliar rupiah.

Sementara tersangka yang membawa senjata tajam disangkakan melanggar Pasal 2 Undang Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 bilah senjata tajam terdiri dari 2 cerulit dan 1 pedang, 3 unit handphone dan pakaian korban.

Dalam kesempatan ini, Ferdy menyampaikan bahwa kejadian ini membuat miris semua pihaknya, terlebih sebagian besar pelaku masih di bawah umur. Iapun mengatakan, kejadian ini menjadi peringatan dan pelajaran bagi semua terutama orangtua sehingga tidak terulang kejadian serupa.

“Imbauan kepada orang tua agar sama-sama menjaga dan mengawasi anaknya jangan sampai terlibat dalam hal seperti ini. Semoga kedepannya tidak terjadi seperti ini di Kota Bogor,” pungkasnya. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *