BOGORONLINE.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, menghapus pengajuan dana penyertaan modal untuk perusahaan pelat merah tersebut. Kebijakan ini diambil setelah tim pansus menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor, pada Senin (26/9/2022).
Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin mengungkapkan, selain penghapusan modal berupa uang, DPRD Kota Bogor juga meminta agar Perumda PPJ menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahun paling lama tiga tahun.
“Berdasarkan hasil rapat, ada dua poin yang kami setujui dengan pihak Pemkot. Yaitu pertama menghapus pengajuan modal berupa uang dan menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen,” kata pria yang akrab disapa ZM ini.
Nantinya, PMP Perumda PPJ hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu Pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor. Lebih lanjut dijelaskan ZM, ketiga aset tersebut sudah siap diberikan ke pihak pasar karena sudah memenuhi persyaratan administrasi.
Dengan adanya PMP ini, maka modal dasar dari Perumda PPJ bernilai Rp503 miliar, sehingga ZM menegaskan terdapat poin di mana pihak Perumda PPJ wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak daerah Kota Bogor paling sedikit 55 persen dari laba Perumda PPJ setiap tahun anggaran.
“Ketentuan in pun sudah dituangkan di dalam berita acara dan disetujui dan ditandatangani oleh kabag Hukum dan HAM serta kepala BKAD Kota Bogor,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PMP berupa aset dan tanah ini sebelumnya juga sudah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor.
Persetujuan penyertaan aset tanah dan bangunan juga sebelumnya sudah dibahas secara komprehensif oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bogor. (*/Hrs)





