Aneh…. Satgas Mafia Tanah Ngaku Kewalahan Hadapi Oknum Pejabat BPN Kabupaten Bogor

Headline, Kab Bogor1.4K views

Foto : Pondok Pesantren didirikan oleh keluarga Alfin Yusuf telah bersertifikat SHM dapat diterbitkan sertifikat AHGB oleh Sentul City

Cibinong – Tim Satgas Mafia Tanah Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengaku bahwa akibat ulah segelintir oknum mafia tanah di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor yang menerbitkan sertipikat ganda disatu bidang tanah, tak hanya dialami oleh masyarakat saja. Melainkan, lahan yang merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor juga dilajukan hal sama.

Menurut Eko, tak hanya tanah milik masyarakat Kabupaten Bogor saja yang Sertipikat Hak Milik (SHM) nya itu digandakan oleh oknum mafia tersebut. Tetapi juga, lahan yang berstatus aset Pemda pun ikut di gandakan untuk kepemilikan hak atas sebidang tanah tersebut.

“Banyak, ada beberapa lokasi yang di satu lahan ada dua kepemilikan sertipikat, termasuk aset Pemda Kabupaten Bogor juga ada,” kata Eko sapaan akrabnya yang juga merupakan Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, saat dikonfirmasi Bogorupdate.com di ruang kerjanya, pada pekan lalu.

Ia mencontohkan, salah satu aset Pemda yang dimaksud dirinya terkait ulah oknum mafia tanah tersebut, lokasi lahan aset Pemkab Bogor yang terletak di Kecamatan Jasinga.

Ia melanjutkan, jika di dalam lokasi aset Pemda Kabupaten Bogor yang bersertipikat hak pakai itu, ada kurang lebih 20 sertipikat hak milik yang kembali terbitkan oleh oknum mafia BPN Kabupaten Bogor.

“Dengan luas aset Pemda itu, seluas 19 hektare atau 190.000 meter persegi,” tegas Eko.

Guna menyelesaikan polemik itu, lanjut Eko, akhirnya pihaknya yang bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait mengkoordinasikan kaita dengan persoalan tersebut.

“Nah kita sekarang sedang mencari formulasi penanganan masalah adanya sertipikat ganda didalam satu bidang tanah. Dimana juga, ada satu bidang aset Pemda yang berstatus hak pakai Pemda yang sudah terbit sertipikatnya, tapi terbit lagi NIB-NIB (Nomor Induk Bidang) dan perihal ini sudah kita ketahui terlebih dulu, sehingga kita minta pemblokiran atau pembatalan terkait NIB yang disebabkan akibat ulah segelintir oknum mafia tanah yang luasnya sekitar 11 hektare berlokasi di Kecamatan Jasinga juga,” bebernya.

Sebetulnya, sambung Eko, terkait rentetan persoalan tersebut pihaknya telah menyampaikan langsung kepada kementerian Dalam Negeri saat adanya Rapat Koordinasi (Rakor) beberapa waktu lalu, yang juga dihadiri oleh kementerian ATR/BPN RI.

“Di pusat saya juga selalu menyampaikan bila ada rakor-rakor, yang mana saya sampaikan kalau ada proses administrasi terkait pertanahan apabila ada kesalahan administrasi pada waktu proses penerbitan sertipikat seharusnya kementerian ATR/BPN itu bisa memperbaiki terhadap prodak yang sudah dikeluarkan dalam hal ini buku sertipikat,” terangnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, terlebih lagi bila didalam satu objek lokasi lahan bisa terbit dua (2) sertipikat atau dua kepemilikan, bagi dia seharusnya hal itu tidak boleh terjadi.

“Apalagi status sertipikat yang dikeluarkan BPN setempat itu terbilang masih baru, yang satu 2013 yang satunya 2009. Seperti laporan yang disampaikan rekan Bogorupdate.com saat ini kepada kami terkait adanya sertipikat ganda disatu objek tanah yang terletak di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang,” ucapnya.

“Hal ini mungkin terjadi, karena ada data atau informasi yang disampaikan tidak benar, atau ada tanda kutip,” tutup Kabid Eko sembari menutupi.

Diketahui sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, H. Iwan Setiawan mengarahkan kepada salah satu masyarakatnya apabila ada penerbitan dua sertipikat tanah didalam satu objek bidang berupa tanah dapat melaporkannya kepada anggota tim satgas Mafia Tanah Kabupaten Bogor yakni Eko Mujiarto yang juga menjabat sebagai kepala Bidang (Kabid) Pertanahan pada Dinas PKPP.

“Laporkan saja, kan sekretaris dari Satgas Mafia Tanah Kabupaten Bogor adalah pihak kantor ATR/BPN setempat, kalau tidak laporkan kepada bapak Eko sebagai perwakilan dari tim satgas Mafia Tanah Kabupaten Bogor ini,” ujar Plt Bupati Bogor, H. Iwan Setiawan kepada wartawan, Kamis (05/01/23) lalu.

Adapun disisi lain, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Kabupaten Bogor diminta untuk menangkap seluruh oknum mafia tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

Pasalnya, ada dugaan sertipikat ganda yang terbit di dalam satu hamparan atau lokasi tanah yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Menurut sumber, Pegy Cindy Cipta Wahyu mengatakan, berawal dirinya dimintai tolong oleh keluarga H. Alfian Yusuf untuk mengurus Balik Nama (BN) dua (2) sertipikat yang terletak di Desa Bojong Koneng Koneng, Kabupaten Bogor. Dimana, dari kedua bidang yang luasnya sekitar kurang lebih 16939 meter persegi itu diajukan balik nama pada 5 Oktober 2022 lalu.

Saat itu, dirinya bersama rekan dari pimpinannya tersebut mencoba koordinasi terlebih dulu kepada salah satu Kepala Seksi (Kasie) pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

“Awalnya saya mengajukan sekitar diawal bulan Oktober 2022 lalu, ketika mengajukan balik nama saya disarankan oleh pihak staf dibagian pendaftaran yang ada di kantor BPN untuk terlebih dulu di validasi. Akan tetapi tidak dapat diproses karena di lokasi kedua sertipikat yang saya ajukan itu terdapat sertipikat lain yang dinamakan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Sentul City Tbk,” kata perempuan yang akrab disapa Pegy kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman menyatakan, kaitan maraknya dugaan oknum mafia tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, pihaknya sangat menyesalkan lantaran tidak adanya kepastian dari satgas mafia tanah yang menangani persoalan tersebut.

“Itu selalu begitu kan BPN, kerap angkat tangan apabila ada persoalan tumpang tindih atau biasa disebut ada dua sertipikat dalam satu bidang tanah,” ujar Usep Supratman kepada Bogorupdate.com usai menggelar rapat komisi dikantor DPRD Jl. Segar, Cibinong, Jum’at (02/12/22).

Ia menerangkan, padahal dalam Undang-Undang nya apabila mereka (BPN, red) itu merasa dalam proses pembuatan sertipikat tersebut salah tidak adanya legowo untuk membatalkan salah satu surat yang dikeluarkan oleh pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada saat itu.

“Tapi kenyataannya mereka (ATR/BPN, red) inginnya digugat saja dari membatalkan salah satu sertipikat bila terjadi adanya tumpang tindih, karena kalau yang gugat itu kan yang ngeluarin duit. Kalau tergugat kan enggak ngeluarin uang, jadi mereka hanya pasif lah, dan pasti selalu ada alasan kalau itu seolah-olah merupakan prodak pejabat BPN terdahulu. Sebetulnya nggak boleh kalau gitu ya,” tegas Usep.

Menurut dia, apabila ada kesalahan dalam prosedur penerbitan sertipikat itu semestinya pihak BPN dapat mengambil sikap tegas untuk membatalkan salah satu surat itu jika dari dua yang ada terdapat cacat administrasi.

“Bukan malah menyarankan masyarakat untuk menyelesaikannya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri,” ucapnya.

Politisi PPP ini menyarankan, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dapat melaporkan perihal tersebut ke Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang diketuai oleh Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

“Jadi kalau ada yang merasa dirugikan laporkan ke Satgas Mafia Tanah Kabupaten Bogor, karena ketuanya saat ini kan Plt. Bupati Bogor sementara sekretaris Satgasnya adalah pihak BPN sendiri. Lapor saja, terus surat lampirannya ada tembusan ke Komisi I DPRD Kabupaten Bogor,” imbaunya.

Dilain waktu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas menjelaskan, pihak dikantor yang ia pimpin tidak akan dapat memproses sertipikat apabila masih adanya tumpang tindih.

“Kalau tumpang tindih harus di selesaikan terlebih dahulu, hatur nuhun,” singkat pria yang kerap disapa bapak Dyas itu, pada 28 November 2022 lalu.

Di sisi lain, kasie survei dan pemetaan (Kasie Pengukuran), Faus Tinus Handi Feryandi pada instansi tersebut, akhirnya buka suara.

Faus Tinus Handi menjelaskan, mengenai persoalan tumpang tindih atau adanya sertipikat ganda di satu lahan dikawasan Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, antara SHM atas nama H. Alfian Yusuf dengan PT. Sentul City Tbk, dalam penyelesaian persoalan tersebut harus diiringi dengan ikhtiar bersama.

Menurut dia, secara sistematis perlu adanya kerjasama yang baik dari Kepala Seksi (Kasie) lainnya yang berada di kantor tempatnya bertugas.

“Artinya BPN terus berusaha pak untuk mencari jalan penyelesaiannya, yakni dalam permasalahan tumpang tindih antara SHM H. Alfian Yusuf dengan SHGB atas nama PT. Sentul City Tbk di kawasan Bojong Koneng, Babakan Madang itu,” ujar pria yang akrab disapa Handi kepada wartawan, Sabtu (03/12/22).

Bagi pria berdarah Pulau Kalimantan itu, untuk menyelesaikan dalam satu persoalan sengketa lahan atau tumpang tindih diperlukan adanya ikhtiar bersama dari semua pihak.

“Memang upaya menyelesaikan masalah-masalah pertanahan di Kabupaten Bogor ini mesti menjadi ikhtiar bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut Handi memaparkan, bila mediasi atau pertemuan yang pernah dilakukan dengan dihadiri pihak kuasa dari SHM H. Alfian Yusuf dengan tim legal PT. Sentul City, Tbk, hal itu baginya merupakan upaya dan prosedur yang telah dijalankan jajarannya. Dalam artianya, sambung Handi, diharapkan dari kedua belah pihak saat mediasi itu dilakukan dapat saling mengerti dan legowo.

“Mediasi itu kami maksudkan agar saling pengertian dari kedua belah pihak atau saling legowo guna mencari jalan keluar dalam polemik tersebut,” terangnya.

“Mungkin nanti dari kantor kami (BPN, red) akan melakukan tindakan lain dalam memproses persoalan ini yang tidak serta merta harus diselesaikan di meja Pengadilan. Mungkin ada jalur dari kami untuk meneruskan yang kemarin, hasil dari mediasi yang telah kita gelar sebanyak dua kali yang mempertemukan antara pihak SHM dan SHGB,” tuturnya.

meski demikian, pihak keluarga Alfin Yusuf dikonfirmasi via telwpon selulernya menyesalkan sikap berat sebelah yang dilakukan oleh para pejabat BPN tersebut. “Sertifikat kami sudah terbit , lahanpun kami manfaatkan, tetapi kenapa pada saat pihak Sentul City memohon sertifikat tidak konfirmasi kepada kami atu mengajak kami duduk bersama.” Singkatnya.

Pantauan media ini, pihak Sentul City tidak hadir dalam mediasi kedua dan hanya mengirim surat secara tertulis masing mengklaim tanh tersebut. (Tim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *