Polisi Berhasil Meringkus Empat Terduga Curanmor yang Mengaku Sebagai Anggota Polda Jabar

Cibinong, BogorOnline.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Jonggol, Polres Bogor, berhasil meringkus empat (4) orang terduga pelaku yang mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dari satuan Badan Narkota Nasional (BNN)

Wakapolres Bogor dalam keterangannya dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Kompol Fitra Zuanda mengatakan, berawal dari adanya laporan adanya penemuan kedua pria yang tangan terikat dan mata dilakban di pinggir jalan raya Jonggol.

“Awalnya anggota piket kami di polsek Jonggol yang memperoleh informasi terkait adanya temuan masyarakat yang terikat kedua tangannya kebelakang dan mulut serta matanya di lakban warna hitam di pinggir jalan raya Jonggol tersebut,” kata Kompol Fitra Mako Polres Bogor, yang didampingi Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar, pada Jum’at (23/6/23).

Kompol Fitra melanjutkan, setelah mendapat informasi tersebut, lantas anggota yang merupakan dari unit reskrim Polsek Jonggol serta personel patroli Samapta menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Dan benar, anggota kami menemukan hal tersebut, dimana adanya kedua orang korban. Dan akhirnya, kedua korban tersebut dibawa ke Kantor Polsek Jonggol untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung dia, setelah memperoleh keterangan dari kedua korban, lantas jajarannya melakukan penyelidikan guna mengejar pada terduga pelaku tersebut.

Alhasil, pihaknya berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta mengaku sebagai anggota kepolisian dari Kepolisian Daerah Jawa Barat dari satuan Badan Narkotika Nasional dan Reserse.

“Yang mana, dalam penangkapan tersebut, anggota kami berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial AR, W, DH, AIR, pada 12 Juni 2023 di Jalan Raya Pasar Baru Kecamataan Jonggol, Kabupaten Bogor,” bebernya.

Lebih lanjut ia memaparkan, berselang dari kejadian tersebut ada pula laporan dari warga yang mendapat ancaman dari beberapa orang yang kedapatan membawa dan menggunakan senjata api serta kedapatan membawa kendaraan minibus berwarna putih jenis Agya berwarna putih.

“Mendengar laporan tersebut anggota kami di Polsek Jonggol langsung menuju lokasi yang disebutkan, lalu di dapati ada dua pria yang sedang berada di depan sebuah mobil minibus berwarna putih yang disebutkan oleh pelapor atau korban tersebut,” tegasnya

“Dan kini, keduanya telah diamankan di Polsek Jonggol. Dan dua orang laki-laki yang mengenakan kaos warna coklat bertuliskan Polisi,” tutur Kompol Fitra menambahkan.

Karena hal itu, lanjutnya, anggota Polsek Jonggol menanyakan keberadaan di tempat tersebut, serta menanyakan kepada kedua pelaku asal dari satuan kepolisian mana. Keterangan yang disampaikan oleh para tersangka, bahwa mereka anggota polisi dan mengaku bahwa mobil mereka itu mogok.

Namun, setelah melakukan penggeledahan, anggota Polsek Jonggol menemukan satu pucuk senjata jenis FN di pinggang yang mengaku sebagai pelaku berinisial DF.

“Setelah dimintai keterangan dari DF ini, dia menjelaskan bahwa senjata tersebut adalah korek gas. Dan ditemukan pula, satu pucuk senjata korek gas dibawah jok mobil serta dua buah kartu tanda anggota Polri Dit Sabhara Jawa Barat didalam dompet pelaku W,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, setelah anggota Polsek Jonggol membawa para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan, keempatnya mengaku telah melakukan perbuatan tindak pidana yang bermoduskan mendatangi sebuah penjual obat-obatan berjenis tramadol yang mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian dari satuan BNN.

“Kemudian pelaku membawa dua korban kedalam mobil, lalu tangan para korban diikat menggunakan lakban. Setelah para pelaku menginterogasi korban serta merampas barang-barang milik korban. Sempat juga para pelaku ini meminta korban untuk menghubungi keluarga untuk meminta uang tebusan senilai Rp 800 ribu,” terangnya.

“Tapi setelah uang ditransfer, para pelaku menurunkan korban dari mobil dalam keadaan tangan terikat kebelakang serta mata dan mulut di lakban. Dan para pelaku telah diamankan dan telah diproses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *