BOGORONLINE.com – Polisi resmi menahan dua tersangka kasus dugaan pencabulan tiga santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dua tersangka berinisial AM (44) dan MM (39) kini ditahan di Mako Polresta Bogor Kota. Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, hingga kini ada tiga korban yang melaporkan dugaan pencabulan oleh kedua tersangka.
“Sampai saat ini ada tiga korban yang melaporkan. Dugaan kejadian satu korban dilaporkan pada Januari 2023,” kata Rizka, Jumat (13/10/2023).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dari korban pertama, kemudian muncul dua korban lain yang melaporkan kasus yang sama dengan pelaku berbeda.
Kasat mengatakan, MM melakukan perbuatan cabul terhadap satu korban dengan modus urut pita suara. Pada saat itu, dia mengurut tenggorokan sampai menyentuh area sensitif dada korban.
“Korban saat itu langsung berontak dan menangis keluar dari ruangan dan bertemu dengan beberapa saksi yang semuanya sudah kami periksa,” imbuhnya.
Sementara AM, terang Rizka, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pencabulan terhadap satu korban yang terjadi Januari 2023, sedangkan satunya di tahun 2019.
Adapun modus AM dengan memeluk dari belakang, kemudian berusaha cium kening dan pipi korban. Namun pada saat hendak mencium bibir korban melawan dan menceritakan kejadian yang dialami temannya.
AM kepada penyidik mengaku apa yang dilakukannya itu sebagai tanda bentuk kasih sayang sebagai pengelola ponpes kepada korban.
Namun begitu, AM meminta korban untuk tutup mulut dan apabila diceritakan ilmu yang selama dipelajari di ponpes akan luntur.
“Dan bentuk ekspresi apabila diceritakan kepada kawannya, maka ilmu-ilmu yang sudah dipelajari akan hilang atau terhapus. Itulah upaya meyakinkan pelaku kepada korban,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 15 saksi dan juga alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Terhadap para tersangka, polisi akan menjerat dengan Pasal 76E Undang Undang Perlindungan Anak. Ancamannya, hukuman pidana penjara minimal 5 dan maksimal 15 tahun
“Ini komitmen dari Polresta Bogor Kota di mana tidak mentolerir terkait dugaan pencabulan ataupun mengakibatkan anak sebagai korban,” pungkas Rizka. (Hrs)





