Cibinong – Menjamurnya minimarket di wilayah Kabupaten Bogor, di mana sebagian besar diantaranya beroperasididuga tanpa dilengkapi perizinan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 tahun 2012, dinilai banyak merugikan para pelaku UMKM.
“Di Kabupaten Bogor ini sedikitnya ada 15 ribu produk UMKM, tapi ironisnya barang yang dihasilkan kelompok UMKM itu sulit sekali masuk gerai minimarket, karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi,” kata Ketua Forum UMKM Kabupaten Bogor Haikal, kepada wartawan Rabu (17/02).
Menurut Haikal, setiap minimarket yang buka di suatu wilayah ada kewajiban untuk menampung dan memasarkan produk-produk UMKM. “Ini bukan hanya keinginan kami semata, tapi merupakan perintah dari Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008, di mana dalam pasal 5 ditetapkan, jika minimarket wajib menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM,” ungkapnya.
Bahkan kata Haikal, dalam Permendag itu, produk UMKM yang dipasarkan di minimarket tak hanya terbatas pada perabotan rumah tangga saja, tapi usaha makanan ringan pengelola minimarket diwajibkan menampungnya. “Memang ada persyaratan khusus, yakni produk yang dipasarkan harus dikemas ulang, namun merek atau label tetap nama pembuatnya,” tegasnya.
Minimarket yang enggan menampung dan memasarkan produk UMKM kata Haikal lagi, sama artinya mereka melakukan pelanggaran atau mengingkari kesepakatan. “Kami setuju sekali ada pembatasan minimarket di Kabupaten Bogor, sebab saat ini jumlahnya terlalu banyak, bahkan sudah merambah keperkampungan penduduk dan kawasan perumahan,” ujarnya.
Ketua Komisi III Wawan Haikal Kurdi mengungkapkan, sebagian besar minimarket yang berdiri di 40 kecamatan itu beroperasi hanya dengan modal IMB. Padahal kata dia, untuk mendirikan dan mengoperasikan usaha minimarket, pengelola harus melengkapinya dengan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) seperti ditegaskan dalam Perda Nomor 11 tahun 2012,” tegasnya.
Merujuk data Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) pada akhir tahun 2015 jumlah minimarket mencapai 748 unit. “Itu data terakhir yang kita rilis, jumlah tersebut memang sudah over dosis, sehingga perlu ada pembatasan,” kata Kepala Diskoperindag dan UMKM Azzahir.
Kepala Sub Bidang Peneribitan Izin, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP)
Dadang Rosmana, terkesan menyalahkan Diskoperindag, karena dalam memberikan kajian tidak pernah melampirkan soal dampak sosial dan ekonomi masyarakat, di mana minimarket itu berdiri. “Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang kita terbitkan menunggu hasil kajian dari Diskoperindag, BPMPTSP tak sembarangan dalam mengeluarkan izin terkait minimarket,” tandasnya. (Zah)