Aset Milik Pemkab Rawan Diserebot

Cibinong – Pemerintah Kabupaten Bogor diminta tegas mengamankan aset-aset berupa lahan, khususnya yang berlokasi di kawasan strategis, semisal di Jalan Raya Tegar Beriman, pasalnya ada sejumlah bidang lahan yang berada di jalan ini disinyalir telah berpindah kepemilikan.
“Aset berupa tanah ini paling rentan diserobot pihak-pihak yang tak bertanggung jawab dan pastinya itu tidak dilakukan seorang diri, tapi melibatkan pihak-pihak tertentu yang ada di dalam lingkungan pemerintahan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kukuh Sri Widodo, Rabu (17/02).
Menurut Kukuh, banyaknya aset tanah yang diduga telah berpindah tangan, seperti yang ada di Jalan Tegar Beriman, akibat kecerobohan Pemerintah Kabupaten Bogor yang lalai menginventarisir data aset.
“Ini jadi pelajaran berharga, kalau memang lahan yang ada di Jalan Tegar Beriman, yang diduga berpindah tangan, Pemerintah Kabupaten Bogor harus mengambil tindakan jangan malah pasif, apalagi kami dengar informasi lahan yang dikuasai pihak lain itu akan dibangun apartemen itu masih status qou,”ungkapnya.
Ketua Komisi II DPRD Yuyud Wahyudin menyesalkan, sikap diamnya Pemerintah Kabupaten Bogor. “Ini yang membuat kami heran, kok ada lahan yang dikuasai pihak lain, aparatur Pemerintahan Kabupaten Bogor harus bergerak cepat, terlebih lagi, kami mendengar si penguasa lahan belum memiliki bukti yang menguatkan, jika lahan itu milik pribadinya,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Adang Suptandar ketika dikonfirmasikan mengatakan, aset berupa tanah seluas 1,3 hektar itu saat ini kondisinya masih status qou. Pemkab kata Adang, sekarang tengah mencari bukti-bukti, jika lahan yang diklaim seseorang itu pernah dibebaskan pemerintah pada tahun 1980 an.
“Kita sudah menugaskan Dinas Pengelolaan Keungan dan Barang Daerah (DPKBD) untuk menginvestigasi dan mencari bukti-bukti yang menguatkan kalau lahan yang lokasi berada di samping sekertariat DPC PDI Perjuangan dan Dinas Bina Marga itu merupakan aset milik daerah,” tegasnya.
Adang pun menegaskan, selama masih status quo, pihak yang menguasai lahan tersebut dilarang untuk melakukan aktivitas. “Aturan hukum kan seperti, setiap lahan yang masih dalam sengketa di atasnya tak boleh ada kegiatan apapun, sebelum terbitnya putusan pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, data yang diperoleh dari DPKBD, dari total aset sebanyak 3.786 bidang, namun yang baru disertifikatkan sekitar 1.219 bidang, sehingga ada sekitar 2.567 yang belum memiliki.” Setiap tahunnya ada sekitar 100 bidang aset yang disertifikatkan. Kita sih inginnya lebih dari 100, tapi masalahnya ada di Kantor Pertanahan Nasional yang hanya memberikan kuota terbatas,” kata Kepala DPKBD Rustandi, baru-baru ini. (zap)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *