Cibinong – bogoronline.com – Satu bulan menjelang batas akhir penyampaian Laporan Karta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), ternyata dari sekitar serbuan lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang namanya telah diubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baru 90 persen yang menyerahkannya kepada Inspektorat.
“Kurang lebih 90 persen sudah menyerahkan. Sisa 10 persen itu, karena terkendala jarak dan kebanyakan sekretaris desa-desa yang ada di pinggiran Kabupaten Bogor,” kata Kepala Inspektorat Didi Kurnia, Selasa (23/02).
Didi mengatakan, batas akhir penyampaian LHKASN ini tanggal 31 Maret mendatang. “PNS atau ASN yang wajib menyerahkan LHKASN ini hanyalah yang menduduki eselon V, IV dan III saja dan jumlahnya sekitar 1.600 pegawai,” jelasnya.
Didi menegaskan, jika hingga 31 Maret masih ada ASN yang membangkang, maka sanksinya diberikan langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Ya, kan kalau dulu, hanya pejabat eselon II saja yang wajib menyerahkan laporan kekayaan. Nah kalau sekarang, eselon III, IV dan V juga wajib. Tapi cukup ke Inspektorat. Kalau eselon II kan langsung ke KPK,” katanya.
Menurutnya, desakan untuk segera melaporkan LHKASN ini tertuang dalam surat edaran pemerintaha pusat dan peraturan bupati (perbup) Kabupaten Bogor. “Kami juga sudah edarkan ke kepala SKPD supaya mengingatkan bawahannya segera melaporkan,” lanjut Didi.
Kepala BKPP Kabupaten Bogor, Dadang Irfan menjelaskan, jika hing¬ga Maret nanti belum diselesaikan, sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 Ten¬tang Disiplin PNS, diberlakukan dan dari sekarang, teguran-teguran pun sudah dilayangkan.
“Kan sudah jelas itu perintah yang tertuang dalam Peraturan Bupati. Dari sekrang kami sudah beritahukan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mas¬ing-masing agar memerintahkan anak buahnya segera melaporkan LHKASN,” tegasnya. (Zap)