Kota Bogor-bogorOnline.com
Terkait beredarnya tudingan miring tentang mantan Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Untung Kurniadi, seakan menggelinding bak bola salju. Untung Kurniadi angkat bicara, guna mengklarifikasi tudingan yang dilayangkan kepadanya tersebut, melalui siaran Persnya, Pada Minggu (28/2/16).
Untung mengatakan, dirinya ingin meluruskan tudingan oknum karyawan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor bahwa selaku Direktur utama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor bertindak sewenang-wenang dan tidak memenuhi asas proporsional dan kepatutan dalam membuat kebijakan antara lain.
Perhitungan jasa produksi diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a Peraturan Walikota Bogor Nomor 49 Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor bahwa direktur utama menerima jasa produksi paling tinggi 15 persen dari total jasa produksi. Sedangkan dalam huruf b disebutkan bahwa direktur bidang menerima jasa produksi paling tinggi 90 persen dari jasa produksi direktur utama. Namun pada kenyataannya dari total jasa produksi berjumlah lebih dari Rp 3,5 miliar, direksi hanya menerima bagian jasa produksi sekitar Rp 500 juta atau 15 persen dari total jasa produksi. Sedangkan sisanya berjumlah Rp 3 miliar atau 85 persen dibagikan kepada dewan pengawas dan seluruh karyawan. Apakah kebijakan tersebut sudah sudah sesuai ketentuan, proporsional dan memenuhi asas kepatutan.
Insentif diatur dalam Keputusan Walikota Bogor Nomor 111 Tahun 2014 tentang Penghasilan dan Fasilitas Direksi. Dalam diktum pertama disebutkan bahwa Direksi mendapatkan penghasilan berupa insentif yang diambil dari 5 persen pendapatan air. Adapun besaran dan ketentuannya ditetapkan dalam keputusan direksi. Dalam SK Direksi ditetapkan bahwa dari 5 persen pendapatan air setiap bulannya ditetapkan untuk insentif direksi sebanyak 10 persen sedangkan sisanya sebanyak 90 persen dibagikan kepada karyawan. Misalnya pada pendapatan air bulan Januari 2016 tercapai pendapatan air sebesar Rp 15 miliar. Maka alokasi untuk insentif yang ditetapkan adalah 5 persen dari 15 miliar yakni berjumlah Rp 750 juta. Dari jumlah tersebut maka insentif untuk direksi hanya 10 persennya yakni Rp 75 juta. Sedangkan sisanya sebanyak 90 persen yakni Rp 625 juta dibagikan kepada seluruh karyawan. Apakah itu sudah proporsional dan memenuhi asas kepatutan.
Penyesuaian gaji pokok Pegawai PDAM Tirta Pakuan terakhir pihaknya naikan pada tahun 2013 mengacu kepada kenaikan gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Direksi memutuskan untuk tidak menaikan gaji pokok pada tahun 2014 maupun 2015 dikarenakan sejak tahun 2013 PDAM Tirta Pakuan tidak lagi menaikan tarif air karena berpotensi membebani pelanggan.
Selain itu penghasilan pegawai PDAM Tirta Pakuan sudah diatas ketentuan Upah Minimum Provinsi. Namun sebagai kompensasi maka saya selaku direktur utama memberikan insentif akhir tahun dan sudah berjalan tiga tahun. Yakni insentif akhir tahun 2013 sebesar satu kali gaji, insentif akhir tahun pada tahun 2014 sebesar dua kali gaji dan insentif akhir tahun 2015 sebesar 4,5 kali gaji. Apakah kebijakan itu tidak pro pelanggan dan sudah proporsional dan memenuhi asas kepatutaan.
”Lalu nikmat yang mana lagi yang engkau dustakan, hal ini perlu diketahui oleh masyarakat, agar masyrakat Kota Bogor tahu apa yang sudah saya lakukan dan biarkan masyrakat yang menilai apakah saya tepat untuk disingkirkan atas nama kesejahteraan karyawan,” pungkasnya.(bunai)