Cibinong – bogoronline.com- Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian ijin lokasi perumahan dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada PT.Sentul City yang tidak sesuai dengan ketentuan, dimana perusahaan properti tersebut diwajibkan menyediakan lahan cadangan makam seluas 119,2 hektar namun hingga kini belum juga terealisasi seluruhnya.
Kasus ini pun telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong dari tahun 2009 hingga 2011, namun tanpa alasan yang jelas, Kejari Cibinong tindak melanjutkan kasus tersebut. Padahal, informasi yang diperoleh, Kejari Cibinong telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan pimpinan PT.Sentul City dan unsur pemerintah daerah Kabupaten Bogor menjadi tersangka.
Kini, Kejaksaan Agung telah mengambil alih terkait kasus lahan fasos fasum perumahan Sentul City tersebut dari Kejaksaan Negeri Cibinong. Karena berdasarkan keterangan para saksi, ditemukan bukti permulaan yang cukup berupa dugaan tindak pidana korupsi melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 1999, dalam pemberian ijin lokasi Perumahan dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada Sentul City yang merugikan keuangan negara.
“Berkas laporan dan dokumen seputar perkara tersebut sudah diterima Kejagung. Kini tengah dipelajari tim dari JAM Pidsus,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, beberapa waktu lalu pada sejumlah awak Media.
Amir mengaku belum mendapat informasi mengenai alasan Kejari Cibinong tak juga bisa merampungkan penyidikan yang sudah berjalan hampir 5 tahun ini. Penyidik Gedung Bundar akan mendalami dugaan korupsi dalam kasus serah terima lahan fasum Sentul City kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Menurut dia, pemberian izin lokasi untuk pembangunan perumahan kepada Sentul City melalui sejumlah proses. Juga melibatkan banyak instansi. Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pengembang. Salah satunya menyerahkan lahan fasum kepada Pemkab Bogor. “Untuk menentukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di sini, tim akan menggelar perkara secara internal,” kata Amir.
Sementara itu, Kepala Seksi Tanah Pemakaman pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor, Roni Herman menjelaskan, dalam perjanjian antara Pemkab Bogor dengan pihak PT.Sentul City, akan menyerahkan tanah di Hambalang kurang lebih 82 sampai dengan 83 hektar, namun hingga waktu yang disepakati tak kunjung diserahkan.
“Alasan mereka ketika itu Sentul City sedang mengurus, kalau sudah fiks baru diserahkan ke pengacara Pemda melalui DKP, karena DKP sendiri tidak mau menerima mentah dari aspek legalnya,” kata Roni.
“Kita akan melayangkan surat panggilan kepada pihak Sentul City untuk mempertegas kapan lahan fasum akan segera di berikan pada Pemkab Bogor, namun anehnya surat kesepakatan Sentul City dan pengacara negara Pemkab Bogor yaitu Kejari Cibinong pada waktu itu, belum juga di tandatangani,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Cibinong Lumumba Tambunan ketika dikonfirmasi melalui selulernya tidak menjawab, pesan singkat yang dikirimkannya pun diabaikan.
Untuk diketahui, Pemkab Bogor memberikan izin lokasi perumahan kepada PT.Sentul City dengan syarat menyediakan lahan fasum seluas 119,2 hektare untuk area pemakaman, namun hingga kini lahan tersebut belum juga terpenuhi. Luas lahan fasum itu diperoleh berdasarkan hasil perhitungan prosentase lahan yang dikomersialkan Sentul City berdasarkan izin lokasi seluas 3.568 hektar.
Persoalan muncul ketika penyerahan lahan fasum dari Sentul City kepada Pemkab Bogor. Pengembang itu menyerahkan dokumen lahan fasum masih dalam bentuk girik, bukan dalam bentuk sertifikat. Akibatnya, diduga terdapat kerugian negara. (adi)