Fuad Amin dipenjara 13 Tahun, Seluruh Hartanya disita Negara

Jakarta, bogorOnline.com

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Fuad yang terakhir menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan dihukum 13 tahun penjara atau lima tahun lebih berat dari putusan pengadilan Tipikor.

Vonis terhadap Fuad, lebih ringan dari tuntutan KPK. Meski demikian, seluruh aset Fuad disita negara sesuai permintaan KPK.

“Tuntutannya kan 15 tahun. Oleh PN divonis 8 tahun lalu dinaikkan oleh Pengadilan Tinggi menjadi 13 tahun. Ada faktor yang lain lah. Artinya orang itu ada sisi-sisi meringankan misalnya dia belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya,” kata humas PT Jakarta, M Hatta, kepada wartawan.

Fuad memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010 hingga Februari 2013 dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada September hingga Desember 2014 untuk memperkaya diri sendiri mencapai Rp 250 miliaran. Fuad dinilai terbukti melakukan tiga kejahatan yaitu pencucian uang, korupsi dan penyuapan. (ful/dtc)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *