Ini Alasan Mengapa Jual Beli Ginjal Marak di Tanah Air

Nasional749 views

JAKARTA — Sebagai organ vital, keberadaan ginjal sangat penting bagi manusia. Fungsi ginjal sangat kompleks, sebagai salah satu organ pembersih darah dari racun-racun hasil metabolisme tubuh melalui urine. Namun, jumlah penderita gangguan ginjal kronik di Indonesia tergolong tinggi.

Jumlah penderita penyakit ginjal kronik (PGK) maupun penderita gangguan ginjal tahap akhir (GGTA) datanya belum pasti. Menurut  Perhimpunan Nefrologi Indonesia (Pernefri) melalui Indonesian Renal Registry (IRR) diperkirakan ada sekitar 25 ribu pasien penyakit ginjal baru setiap tahunnya.

Sebanyak 120 ribu pasien GGTA masih membutuhkan transplantasi. Namun, baru sekitar 12 ribu pasien yang mendapatkan pendonor yang cocok dan melakukan dialisis.

Ahli penyakit dalam Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Dr. Tunggul D Situmeang, SpPD jumlah tersebut pun terus naik, seiring dengan banyaknya pasien yang dibiayai oleh BPJS. Hal ini juga membuat beban pemerintah untuk membiayai dialisis tersebut menempati urutan kedua terbesar, dari tiga jenis penyakit degeneratif yang membutuhkan dana besar dari BPJS.

“Karena jumlah penderita penyakit ginjal cukup banyak di Indonesia, jelas ginjal merupakan organ yang paling banyak dicari. Selain itu, ginjal juga merupakan organ manusia yang paling sering rusak. Maka dari itu, jual beli organ ginjal marak beredar di negeri ini,” katanya pada acara diskusi peran profesi penyakit dalam pada penyakit ginjal di Jakarta, Rabu (3/2).

Selain itu menurut Tunggul, transplantasi ginjal sejatinya membutuhkan proses panjang dan matang. Hal itu tidak boleh sembarang melakukan transplantasi. Pendonor maupun penerima donor ginjal harus melakukan pemeriksaan kesehatan yang kompleks.

Di Indonesia biaya untuk melakukan transplantasi ginjal ini sangatlah mahal sehingga banyak sekali orang yang melakukan segala cara guna mendapatkan donor ginjal yang tepat. Termasuk orang yang sengaja menjual ginjalnya, demi kepentingan pribadi semata.

“Maraknya jual beli ginjal yang ilegal di Indonesia erat kaitannya dengan kesenjangan sosial. Kalau di dunia kedokteran sendiri tiada maaf bagi penjual ginjal. Kecuali bentuknya mendonorkan, bukan di jual,” kata dia.

Wakil Ketua Komite Etik dan Hukum RSCM, dr. Tjetjep DS, SpF, peraturan hukum mengenai jual beli ginjal di Indonesia belum memiliki undang-undang khusus dan masih menyatu dengan peraturan kesehatan lain. Dalam hal ini, pemerintah juga harus lebih banyak berkontribusi agar tidak ada lagi penjualan organ ilegal di negara ini.

“Karena peraturan pemerintah belum banyak berkontribusi maka, kami para dokter juga harus membuat peraturan sendiri mengenai proses transplantasi yang legal. Segala persyaratan harus jelas, harus ada sistem dan mekanisme ketat,” kata Tjetjep.

Menurutnya secara keseluruhan peraturan ini sejatinya merupakan tujuan dari kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Maka, peraturan hukum terkait hal ini penting untuk ditelaah lebih lanjut, guna mengurangi perdagangan ginjal secara ilegal.(rep)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *