Cibinong, bogorOnline.com – Kecelakaan maut bus pariwisata Mulya Sari yang menewaskan dua orang dan puluhan luka-luka mulai merembet kemana-mana. Dinas lalulintas Angkutan Jalan (DLLAJ) menelisik izin bus maut tersebut. “kita masih periksa perizinannya, kalau bodong itu bisa masuk ranah pidana,” ujar Kepala Seksi (Kasie) Angkutan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor, Joko Handrianto, kepada bogoronline.com, Senin (15/1).
Joko menuturkan, timnya masih melakukan pemeriksaan kelaikan bus dengan nomor F7575 MW yang mengalami kecelakan beruntun di Jalan Raya Puncak, Minggu (14/2/16) tepatnya di Kampung Cibogo, dekat Hotel Selarong, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
“kita juga mengirimkan petugasnya turun langsung melihat kejadian tersebut,” katanya
Adapun terkait korban kecelakan yang meningal dunia bernama Barkah Maulana, (45) warga Kampung Gandaria RT 03/ 03 Desa Panca Gading, Desa Cilaku, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor dan sopir truk atas nama Yusnia, (40) warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.
“Untuk pemilik kendaran bus pariwisata mereka hanya memberikan bantuan bela sungkawa saja. Tidak Diwajibkan, sebab semuanya sudah ditangung oleh Jasa Raharja, tapi hal itu perlu diingat dan berlaku apakah semua persaratan kelengkapan surat dari bus tersebut memang taat atau tidak, bila tidak maka izin dari perusahan bisa dibekukan,” paparnya.
“Bahkan bila terbukti bodong bisa masuk ranah kepolisian karena menyakut nyawa orang,” Joko menegaskan.(rul)