Jero Wacik cuma divonis 4 Tahun, KPK Banding

Jakarta -bogorOnline.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan akan mengajukan banding atas putusan mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang divonis 4 tahun penjara dan didenda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 5,07 miliar, oleh Pengadilan Tipikor.

Wakil Ketua KPK, Alexandee Matwata mengatakan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.

“Tuntutan kami 9 tahun dengan uang pengganti Rp 18,790 miliar, tapi putusannya jauh setengah dari tuntutan Jaksa,” ujarnya, seperti dilansir media online nasional, Rabu (10/2).

Alex mengatakan, KPK masih menunggu salinan putusan untuk mempelajari pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin Sumpeno. Keputusan nantinya akan diambil secara kolektif oleh pimpinan KPK.

“Kami pelajari putusannya terkait dengan pertimbangan majelis hakim. Lazimnya kami banding,” tegas Alex.

Jero Wacik terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri, memeras anak buah dan menerima gratifikasi. (ful/dtc)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *