bogorOnline.com
Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatansipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor Dadan Dharmatin mengatakan, bagi warga Bumi Tegar Beriman yang sudah memiliki kartu e-KTP lama memang tertera pada kartu tersebut ada masa berlaku selama lima tahun.
Akan tetapi sesui dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Masa berlaku e-KTP yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup.
“Sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut uja Dadan saata
Dadan menambahkan, dengan diterbitkannya aturan itu maka pihaknya berharap kepada masyarakat tidak usah kawatir akan terhadap KTP elektronik lama yang mereka punnya.
“Tidak usah diperpanjang itu untuk seumur hidup” tambahnya.(rul)