bogorOnline.com
Kepala Lapas (Kalapas) Pondok Rajeg, Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor Sudjonggo mengatakan, memang saat ini dua nara pidana (Napi) yang ditangkap oleh Polsek Citeureup kini ada di Pondok Rajeg.
“Napi tersebut bernama Andre Andriyansyah bin Syahri , warga Tanjung Basung, Desa Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat dan Ramli Bin Mansur, Jalan Gang Nangka, Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Sudjonggo menambahkan, mereka berdua akan dipisahkan untuk ditempatkan pada sel isolasi selama proses pemeriksaan dan tidak bergabung dengan penghuni lapas Pondok Rajeg yang lain. Pihaknya belum tahu sampai kapan mereka dititip di Podok Rajeg.
“Masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari Kantor wilayah Jawa Barat,” tambahnya.(rul)





