DPRD Kota Bogor Hanya Setujui Rp 17,5 Milyar

Bogor – bogoronline.com
Terkait adanya dugaan Mark up atau korupsi dalam proses pembelian lahan Pasar Warung Jambu milik Angkahong. Mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak. Satu persatu simpulnya mulai terbuka. Terlebih adanya perbedaan nilai anggaran antara DPRD Kota Bogor dengan Pemkot Bogor dalam pengadaan lahan tanah untuk relokasi PKL ke Pasar tersebut.
Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono, mengungkapkan, terkait anggaran untuk pembelian lahan milik Angkahong. DPRD Kota Bogor hanya menyetujui anggaran pengadaan tanah untuk relokasi PKL di lahan milik Angkahong hanya sebesar Rp17,5 milyar.
“Sesuai dengan SK pimpinan DPRD Kota Bogor, kami hanya menyetujui anggaran Rp17,5 milyar, dan kami juga tidak tahu kalau ada angka angka lain diluar itu,” ungkap Untung kepada Wartawan, Pada Selasa (15/3/16).
Untung menjelaskan, berdasarkan surat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor nomor 903-13 tahun 2014 tentang Persetujuan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Bogor. Tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 dan rancangan peraturan Walikota Bogor tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 berdasarkan evaluasi Gubernur Jawa Barat. Berdasarkan evaluasi Gubernur Jawa Barat tersebut, pada poin 3 Kantor Koperasi dan UMKM dijelaskan. Pelaksanaan pengadaan tanah untuk relokasi pedagang kaki lima semula tidak dianggarkan menjadi sebesar Rp17.500.000.000. Seluruhnya dianggarkan untuk belanja modal, pengadaan tanah sarana umum pasar.
Dalam rancangan perubahan APBD 2014 yang disetujui bersama Kepala Daerah dengan DPRD Kota Bogor tanggal 15 Oktober 2014 hanya Rp 17,5 miliar. Selanjutnya dalam Keputusan Gubernur nomor 903/Kep.1530-Keu/2014 tentang evaluasi Rancangan Perubahan APBD 2014 tetap hanya Rp 17,5 miliar.
“Jadi sudah jelas bahwa yang disetujui oleh DPRD Kota Bogor hanya Rp17,5 milyar. Keputusan itupun sudah diparipurnakan dan sudah sesuai juga dengan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat,” jelasnya.
Sedangkan untuk adanya anggaran Rp 49,2 milyar untuk pagu anggaran pembelian lahan milik Angkahong yang akhirnya disepakati dan dianggarkan oleh Pemkot Bogor sebesar Rp43,1 milyar, untuk membeli lahan milik Angkahong, Untung bersama pimpinan DPRD lain mengaku tidak tahu menahu soal anggaran diatas Rp17,5 milyar, bahkan tidak ada SK-SK pimpinan DPRD lainnya diluar nilai anggaran Rp17,5 milyar.
“Yang menggunakan anggaran mereka (Pemkot), memilih lokasi juga mereka, merealisasi anggaran juga mereka, dan semuanya dilakukan oleh mereka. Kami di DPRD sama sekali tidak mengetahui setelah dikeluarkannya SK pimpinan DPRD nomor 903-13 tahun 2014 tentang Rp17,5 milyar tersebut,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kota Bogor juga mengklarifikasi terkait kedatangannya ke kantor Kejati Jawa Barat pada Senin (14/3) kemarin. Untung mengatakan, para pimpinan DPRD datang ke Kejati Jabar untuk dimintai keterangan, bukan diperiksa. Jadi berbeda antara diperiksa dan dimintai keterangan.
“Kita itu datang kesana (Kejati) untuk dimintai keterangan, bukan diperiksa. Jadi apapun yang dilakukan oleh pihak Kejati maupun Kejari, kita harus menghormatinya dan siap berkooperatif,” tambahnya.
Namun demikian, Untung tidak bisa membeberkan maupun menjelaskan soal dimintai keterangannya oleh pihak Kejati.
“Intinya menyangkut kasus yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor saat ini,” pungkasnya.(bunai)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *