Kota Bogor – bogoronline.com
Gelagat cuci tangan tim anggaran pemerintah daerah alias TAPD Kota Bogor yang dipimpin sekretaris daerah dan diduga menumbalkan badan anggaran DPRD Kota Bogor. Dalam penganggaran dana pembebasan tanah seluas 7.302 meter persegi milik Angkahong sebesar Rp 43,1 miliar pada perubahan APBD tahun 2014 mulai terendus publik.
Ketua LSM Gerak Muhammad Sufi mengungkapkan, pihak TAPD sepertinya berkilah bahwa dalam menetapkan anggaran pengadaan tanah untuk relokasi PKL sebesar Rp 49,2 miliar. Dalam Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD Tahun 2014 tanggal 6 November 2014 berdasarkan evaluasi gubernur. Tanggal 3 November 2014 dan telah dibahas bersama dengan badan anggaran pada tanggal 5 November 2014 yang hasilnya ditetapkan dalam keputusan pimpinan DPRD.
Sedangkan faktanya berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Kota Bogor nomor 903-13 tahun 2014 tentang persetujuan penyempurnaan rancangan peraturan daerah. Kota Bogor tentang perubahan APBD tahun 2014 dan peraturan walikota Bogor tentang penjabaran. Perubahan APBD tahun 2014 berdasarkan evaluasi gubernur Jawa Barat tanggal 5 November 2014. Disebutkan bahwa anggaran pengadaan tanah untuk relokasi PKL dengan kode rekening 1.15.1.15.01.17.98 ditetapkan sebesar Rp 17,5 miliar.
Karena itu, Sufi menghimbau, kepada TAPD untuk memberikan keterangan dengan benar dan jujur di hadapan jaksa dan secara ksatria mengakui jika ada kesalahan bukan malah melemparkan kesalahan ke badan anggaran DPRD Kota Bogor. Dalam kasus dugaan mega korupsi pengadaan tanah Angkahong sebesar Rp 43,1 miliar tersebut. “Demi kepentingan publik yang lebih besar saya himbau TAPD berkata jujur dan jangan menumbalkan badan anggaran,” kata Sufi.
Sufi juga membacakan, ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyuak Rp 1 miliar.
Nah apakah pembebasan tanah Angkahong sebesar Rp 43,1 miliar sudah memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Sufi menyerahkan kepada aparat hukum untuk menyimpulkan.
Hanya saja, kata Sufi, pihaknya mencatat penganggaran pembebasan tanah Angkahong sudah berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang. Keuangan Negara jo Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2014 disebutkan bahwa keputusan pimpinan DPRD tentang persetujuan penyempurnaan rancangan perubahan APBD bersifat final dan menjadi dasar penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan peruntukan dana bagi hasil tidak diperkenankan untuk digunakan membiayai pengadaan tanah.
Sedangkan pelaksanaan pengadaan tanahnya mulai dari appraisal hingga pembebasan tanah eks garap diduga berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang. Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan. Perpres Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Selain itu pembayaran tanah sebesar Rp 43,1 miliar kepada Angkahong tanpa dikenakan pajak penghasilan juga berpotensi melanggar UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU Nomor 7 Tahun 1983 tenatang Pajak Penghasilan jo PP Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas PP Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 48 Tahun 1994 tentang. Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.(bunai)