Cibinong – bogoronline.com – Konflik antara pemilik bangunan pasar modern di Kecamatan Cileungsi dengan Paguyuban Pedagang Pasar Cileungsi (PPPC) bakal segera berakhir. Pasalnya Camat Ade Mulyana akan mengeluarkan atau menandatangani rekomendasi yang menjadi syarat pengajuan IMB, tanpa adanya persetujuan dari pedagang.
“Selama pegadang yang tergabung dalam paguyuban menolaknya, kami tak akan berani mengeluarkan rekomendasi apapun, apalagi dari sisi legalitas paguyuban sudah resmi berbadan hukum,” tegas Camat Cileungsi Ade Mulyana, Selasa (01/03).
Ade meminta, pemilik bangunan kembali ke rencana semula, yakni hanya memfungsikan untuk pertokoan seperti yang ditentukan dalam ketentuan dalam IMB yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor. “Izin awalnya kan hanya untuk pertokoan biasa, bukan untuk pasar modern, jadi lebih baik kembali kefungsi semula, jika ingin beroperasi,” tegasnya.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Yani Hasan menegaskan, IMB toko pasar modern Cileungsi telah dibekukan. “Surat pembekuan sudah ditandantangani dan masalah eksekusinya akan dibahas bersama SKPD teknis lainnya,” jelasnya.
Ketika IMB sudah dibekukan, kata Yani, nantinya langsung ditindaklanjuti dengan pencabutan semua izinnya. “Pembekuan diputuskan Senin (29/02) lalu. “IMB bisa berlaku lagi, bila si pemilik mengembalikan bangunannya ke fungsi semula, namun jika tidak aka nada tindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PPPC Ahmad Sunjaya membenarkan dari aspek hukum paguyuban yang dipimpin sudah sah yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Jadi salah besar, bila ada yang mengatakan paguyuban hanya kumpulan para pedagang biasa saja,” katanya.
Pepen menegaskan, sikap pedagang tetap menolak keberadaan pasar modern, karena jelas melanggar aturan. “Kami akan mendukung penuh tindakan tegas yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor dari penyegelan bangunan hingga ke pembekuan IMB,” pungkasnya. (zap)