Cibinong – bogoronline.com – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bogor, mengaku tidak tahu menahu adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengharuskan setiap anggota menyampaikan Laporan Harta Kekayaannya kepada komisi anti rasuah itu.
“Selama hampir dua tahun ini, kami belum pernah mendengar adanya informasi surat KPK yang isinya meminta kami menyampaikan LHKPN,” kata Ketua Komisi IV DPRD Wasto Sumarno, Selasa (01/03).
Wasto mengatakan, sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, semua anggota DPRD memang wajib hukumnya untuk menyampaikan LHKPN. “Pada periode pertama saya menjadi anggota DPRD sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK, namun untuk periode kedua ini belum, karena tadi belum menerima surat edaran,” kilahnya.
Untuk Wasto meminta, sekertarian DPRD secepatnya mensosialisasikan surat KPK itu kepada semua anggota DPRD, hal ini penting jangan sampai ada anggapan anggota DPRD malas melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. “Kita minta secepatnya lah Pak Nuradi, menyampaikan isi surat KPK itu kepada seluruh anggota DPRD,” ujarnya.
Surat KPK bernomor R-5517/01/10/2014 dilayangkan KPK sejak tahun 2014 lalu tepatnya tanggal 10 Oktober, ketika itu jabatan Sekertaris DPRD dipegang Emy Pernawati. “Inilah yang kita sayangkan, seharusnya surat itu jangan dipendam, tapi disampaikan kepada seluruh anggota DPRD, sehingga tak akan ada berita yang menyebutkan anggota DPRD malas menyampaikan LHKPN,” sesal beberapa anggota DPRD.
Sekretaris DPRD Nuradi mengatakan, surat dari KPK itu akan segera disosialisasikan, bahkan dirinya juga telah mengirim utusan ke KPK, agar mereka mengirimkan tim untuk membantu para anggota DPRD mengisi formulir LHKPN. “Begitu mengetahui ada surat dari KPK, saya langsung berkonsultasi dengan pimpinan dan mereka semuanya setuju untuk diadakan sosialisasi,” katanya.
Sebelumnya Kordinator Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Darmawan mengatakan, KPK belum pernah menerima LHKPN dari 50 anggota DPRD periode 2014-2019.
“LHKPN ini sifatnya wajib, karena merupakan perintah dari Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dari KKN dan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK,” ujarnya. (zah)
Anggota DPRD Ngaku tak Tahu ada Surat KPK
