Masa Sewa Pemakaian Lahan Habis Resto Rindu Alam Mau Dibongkar

Cibinong – bogoronline.com – Restoran Rindu Alam yang berada di Puncak Pas, Kecamatan Cisarua, bakal dibongkar Pemerintah Provinsi Jawa Barat, selain masa sewanya habis, keberadaan rumah makan dengan latar belakang pemandangan perkebunan teh tersebut, dianggap sudah tak layak lagi, mengingat Puncak, merupakan kawasan konservasi.
“Kita tidak memperpanjang kontrak lagi, setelah pengelola pindah, bangunan rumah makan tersebut dibongkar,” kata Gubernur Jawa Barat, ditemui di sela kunjungan ke Cibinong baru-baru ini.
Menurut gubernur asal PKS ini, setelah dibongkar, bekas bangunan rumah makan itu akan dijadikan ruang terbuka hijau dan akan kembali ditanami pohon. “Bangunan resto Rindu Alam itu kan lokasinya berada dikemiringan, sehingga rawan tanah longsor,” ujarnya.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, ditemui wartawan usai meresmikan Stadion Pakansari Cibinong Raya (Pacira) menambahkan, bangunan restoran Rindu Alam itu berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan sistem pinjam pakai selama beberapa tahun. “Tahun lalu, kontrak pinjam pakainya habis, kami masih memberikan waktu hingga tahun 2017 kepada pengelola untuk mempersiapkan kepindahannya,” katanya.
Menurut Deddy, pembongkaran restoran Rindu Alam itu sekaligus memberikan contoh kepada para pemilik bangunan yang ada di kawasan Puncak, yang bangunannya melanggar peruntukan tata ruang. “Kami berharap dengan dibongkarnya restoran Rindu Alam itu, nantinya menular kepemilik bangunan lainnya yang melanggar tata ruang,”tegas actor Jenderal Naga Bonar ini.
Deddy lebih lanjut mengatakan, setelah pembongkaran restoran Rindu Alam, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali akan melakukan pembongkaran vila-vila liar di kawasan Puncak, yang terhenti sejak tahun 2013 lalu, lantaran terkendala anggaran. “Kita minta Bupati Bogor secepatnya mengajukan proposal kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena dari hasil pertemuannya dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), Jakarta siap mengucurkan anggarannya,” ungkapnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah, ketika dikonfirmasi mengatakan rencana penertiban vila-vila liar itu menunggu ajuan dari Satuan Polisi Pamong Praja, karena merekalah sebagai eksekutornya. “Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi ke Sat Pol PP,” ujarnya singkat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, TB. Luthfi Syam, hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai tanggapannya.
Berdasarkan data Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman, jumlah vila liar di kawasan Puncak mencapai 200 unitan. “Untuk satu bangunan vila yang akan dibongkar membutuhkan anggaran sampai Rp 10 jutaan, sehingga kalau ada 200 vila total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 2 miliaran,” jelas Kepala Bidang Tata Bangunan, Atis Tardiana.
Atis menyebutkan, vila yang akan dibongkar atau dieksekusi hanya yang berdiri di lahan milik negara saja, sementara yang berada di areal pribadi tidak. “Vila yang berdiri di tanah milik pribadi dan tak mengantongi izin, nantinya kita dorong si pemiliknya untuk mengurus perizinannya, tentunya dengan catatan dari sisi ruang tidak melanggar,” tegasnya. (zah)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *