Seputar BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Mesti Kita Tahu?

Mungkin ada yang sedikit bingung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Apa perbedaannya ataukah sama dengan BPJS Kesehatan? Pertanyaan tersebut cukup umum diajukan masyarakat awam. Tapi tahukah Anda bahwa ada sejumlah perbedaan signifikan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah produk perbaruan dari Jamsostek, sementara BPJS Kesehatan merupakan perbaruan dari Askes (Asuransi Kesehatan). Jika BPJS Kesehatan memberi perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan berfokus pada tenaga kerja Indonesia. Program-program perlindungan yang dihadirkan pun berbeda. Berikut masing-masing program yang disediakan oleh kedua jenis BPJS ini:

  • BPJS Kesehatan memberikan perlindungan melalui JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. Produk perlindungan yang diberikan mencakup pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan serta rawat inap.
  • BPJS Ketenagakerjaan punya beberapa program yakni Jaminan Hari Tua atau JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK serta Jaminan Kematian atau JK dan juga JPK atau Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Kupas Tuntas Program Seputar BPJS Ketenagakerjaan

Nah, mari kita kuntas apa dan bagaimana program-program yang dihadirkan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Program JHT (Jaminan Hari Tua)

Program ini dirancang untuk perlindungan masa tua para pekerja. Dengan JHT, para pekerja masih bisa mendapatkan penerimaan penghasilan bagi dirinya dan keluarga meski terjadi risiko sosial. Tentu saja dengan biaya dibayarkan terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

Program ini merupakan program pertama yang dihadirkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan ini sangat penting untuk meminimalisir kerugian akibat kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat ataupun kematian. Sebagai informasi saja, jaminan ini menjadi tanggung jawab pihak pengusaha. Rekomendasi: Orang Terkaya Di Dunia

Oleh karena itu, pengusaha wajib menyetor iuran jaminan kecelakaan kerja sekitar 0,24% sampai 1,74% yang disesuaikan dengan kategori usaha.

Program JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan)

JPK adalah hak para tenaga kerja. Dengan program ini, tenaga kerja bisa terbantu mengatasi beberapa masalah kesehatan yang mereka alami. Tak hanya untuk perawatan kesehatan melainkan juga pencegahan. Para tenaga kerja yang sudah mengikuti program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan akan memperoleh KPK atau Kartu Pemeliharaan Kesehatan. Dengan kartu tersebut, tenaga kerja bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Tentu saja, hal ini juga bermanfaat bagi perusahaan karena memiliki karyawan yang sehat. Baca juga: Tempat Wisata Kuliner Di Bandung

Program JK (Jaminan Kematian)

BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan jaminan kepada keluarga kalau-kalau sesuatu yang tidak diinginkan terjadi pada tenaga kerja, seperti misalnya kematian. Program Jaminan Kematian ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan yakni dalam bentuk pemberian biaya pemakaman serta santunan materi. Program ini ditujukan bagi ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal, namun tidak karena kecelakaan kerja.

Melihat beragam manfaat ini, sudah seharusnya kita mendukung program pemerintah satu ini. Anda bisa mendaftarkan diri untuk menjadi bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan. Asal tahu saja, tak hanya bagi para karyawan dari perusahaan saja yang bisa mendaftarkan diri. Bagi Anda tenaga kerja luar hubungan kerja atau lebih populer dengan istilah ‘pekerja mandiri’ juga dapat mendaftarkan diri. Cara pendaftarannya juga cukup mudah.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini cukup dapat apresiasi tinggi dari masyarakat pekerja. Terbukti ratusan triliun dana terkumpul yang kemudian dikelola lagi agar dapat memberikan perlindungan bagi para tenaga kerja di Indonesia. Jadi, tunggu apa lagi, pastikan Anda sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *