Cibinong – bogoronline.com – Gawat nih, gara-gara ada orang internal PDAM Tirta Kahuripan yang mengajukan uji materil atau judicial review pasal 4 dan 5 Perda Nomor 07 tahun 2007, rencana Pemerintah Kabupaten Bogor, selaku pemilik perusahaan, untuk membentuk panitia seleksi direksi terpaksa ditunda.
“Pembentukan pansel direksi PDAM belum kita bahas, karena adanya upaya judicial review Perda Nomor 07 tahun 2007,” kata Asisten Ekonomi Sekertariat Daerah Benny Delyuzar, kepada wartawan Senin (04/04).
Menurut Benny, tim sekarang ini sedang berkordinasi dengan bagian hukum, menyusul adanya permohonan judicial review ke Mahkamah Agung. Namun untuk jaga-jaga, tim kini sedang membahas rencana peraturan bupati (raperbup) soal pengisian direksi dan pembentukan pansel.
Hal ini dilakukan kata Benny, karena masa jabatan Hadi Mulya Asmat, sebagai direktur utama PDAM beberapa bulan lagi akan berakhir. “Kalau tidak salah Juli nanti Pak Hadi dan Pak Daryanta yang menjabat direktur teknik akan habis, sehingga segala sesuatunya harus disiapkan,” ujarnya.
Kepala Bagian Perundang-undangan, Sekertariat Daerah, Ade Jaya menegaskan, semua perda yang dibuat DPRD atas ajuan atau usulan Pemerintah Kabupaten Bogor, tak satu pun yang bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya, termasuk Perda Nomor 07 tahun 2007 yang mengatur soal organ dan struktur kepegawaian PDAM Tirta Kahuripan.
“Perda Nomor 07 yang kita buat itu pasti ada cantolan diatasnya, sehingga tak mungkin ada aturan yang bertolak belakang atau bertentangan,” tegas mantan Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) ini.
Ade mengaku, Pemerintah Kabupaten Bogor, tak memiliki hak melarang atau mencegah warganya untuk mengajukan hak konstitusinya menggugat aturan perda yang mungkin dianggapnya membelenggu. “Ya sekarang kita tunggu saja apa kata Mahkamah Agung, tapi sampai sekarang kita belum menerima informasi serta undangan dari Mahkamah Agung soal adanya permohonan uji materi terhadap Perda Nomor 07 tahun 2007,” ungkapnya.
Ketua Komisi II DPRD Yuyud Wahyudin menegaskan, uji materi atau judicial review terhadap Perda Nomor 07 tahun 2007 kurang tepat. “Kalau memang ingin menggugat aturan yang dianggap merugikan seseorang, seharusnya yang digugat itu bukan perda, tapi aturan yang diatasnya, karena aturan yang tercantum dalam Perda Nomor 07 tahun 2007 itu pasti mengadopsi pasal-pasal yang ada atasnya,” tegas Politisi PPP ini.
Mantan Wakil Bupati Karyawan Faturahman, menilai, upaya judicial review itu memiliki muatan nepotisme yang sangat kental untuk menduduki kursi direksi PDAM Tirta Kahuripan.
Menurut Karfat, ini bukan masalah hak orang untuk mengajukan gugatan, menurutnya hukum positif di Indonesia menganut azas lex specialist derogat lex generalis. “Artinya, ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum. Kalau hak, itu sifatnya generalis,” tukasnya. (zah)